BOJONEGORO, Lingkarakam.com — Kondisi guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang tunanetra di trotoar Jalan Dr Sutomo, Kabupaten Bojonegoro, mendapat respons dari Bupati Bojonegoro. Pemerintah daerah menyatakan akan segera mengecek kondisi fasilitas tersebut dan melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan.
Respons itu disampaikan Bupati setelah mendapat konfirmasi mengenai kondisi guiding block di lokasi. Sebelumnya, sebuah mobil SUV putih bernomor polisi L 11 XV terlihat berada di atas trotoar. Di sekitar lokasi yang sama, sejumlah bagian guiding block tampak pecah, terkelupas, dan tidak lagi tersusun rata.
“Segera kami cek, perbaiki, dan menyarankan masyarakat untuk parkir yang sesuai, tidak di trotoar,” ujar Bupati Bojonegoro.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti dua persoalan, yakni kondisi fasilitas pejalan kaki dan penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun, keberadaan kendaraan di atas trotoar tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyebab kerusakan guiding block. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk melihat kondisi material dan pola kerusakan yang terjadi.
DPKPCK Belum Merespons
Berbeda dengan Bupati Bojonegoro yang memberikan respons, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Fitra Malabuana, belum memberikan tanggapan.
Peemberitaan dikirimkan Media ini kepada Fitra Malabuana. Sehari kemudian, media ini kembali menyampaikan konfirmasi terkait kondisi guiding block tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons atau penjelasan dari Fitra.
Hingga berita ini ditayangkan, materi Fitra belum memberikan tanggapan. Padahal, keterangan dari perangkat daerah diperlukan untuk menjelaskan kondisi fasilitas, kewenangan pemeliharaan, serta rencana penanganan terhadap kerusakan yang ditemukan.
Bukan Sekadar Persoalan Trotoar
Guiding block merupakan bagian dari fasilitas aksesibilitas yang membantu penyandang tunanetra mengenali arah dan jalur ketika menggunakan ruang publik. Karena itu, kerusakannya tidak hanya berkaitan dengan persoalan fisik trotoar, tetapi juga menyangkut keberlanjutan fungsi fasilitas tersebut.
Di sisi lain, penggunaan trotoar sebagai tempat berhenti atau parkir kendaraan perlu menjadi perhatian. Trotoar pada dasarnya disediakan bagi pejalan kaki sehingga pengawasan dan penataan diperlukan agar fungsinya tidak bergeser.
Langkah Bupati untuk melakukan pengecekan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan juga diperlukan agar pemerintah tidak hanya memperbaiki kerusakan, tetapi mengetahui faktor yang menyebabkan fasilitas tersebut kembali rusak.
Dengan demikian, perbaikan guiding block idealnya berjalan bersama dengan pengawasan terhadap penggunaan trotoar. Fasilitas publik yang telah dibangun perlu dipastikan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat digunakan sesuai fungsi dan bertahan dalam jangka panjang.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi DPKPCK, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pemilik kendaraan, maupun pihak terkait lainnya terkait kondisi guiding block, penggunaan trotoar, penyebab kerusakan, serta langkah penanganannya.
Oleh : M. Zainuddin




