Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_img

Perizinan Digital Tuban: Menguji Tanggung Jawab Birokrasi di Tengah Target Investasi Rp2 Triliun (JILID 4)

Target investasi Rp2 triliun pada 2026 menuntut lebih dari sekadar promosi. Kepastian perizinan dan koordinasi pusat-daerah menjadi ujian bagi efektivitas pelayanan publik.

TUBAN, Lingkaralam.com — Ambisi Kabupaten Tuban mengejar investasi Rp2 triliun pada 2026 menghadirkan tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan promosi dan daya tarik daerah, tetapi juga kepastian pelayanan perizinan. Sebab, investasi membutuhkan lebih dari peluang usaha: pelaku usaha juga memerlukan proses administrasi yang transparan, terukur, dan dapat diprediksi.

Data yang diberitakan pada Juli 2026 menyebut realisasi investasi Tuban sepanjang 2025 mencapai Rp1,752 triliun, berasal dari 641 pelaku usaha dengan total 2.904 proyek. Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan target investasi pada tahun berikutnya.

Namun, target yang meningkat perlu diimbangi dengan kesiapan birokrasi. Ketika pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam proses perizinan, pemerintah perlu memastikan apakah hambatan berasal dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan teknis, koordinasi antarlembaga, atau integrasi sistem digital.

Dalam rangkaian persoalan pelayanan perizinan di Tuban, keluhan pemohon mengenai proses Keterangan Rencana Kota (KRK) menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi. Sejumlah pemohon mengeluhkan proses revisi yang berlangsung lama, termasuk pemeriksaan ulang dokumen yang telah diperbaiki dan diunggah kembali.

Menanggapi mekanisme tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa berkas yang direvisi kembali mengikuti urutan antrean. Penjelasan ini memberikan gambaran tentang mekanisme pelayanan, tetapi belum menjawab pertanyaan mengenai standar waktu pemeriksaan ulang dan cara menangani permohonan yang terlalu lama tertahan.

Persoalannya bukan sekadar apakah perizinan sudah dilakukan secara digital, melainkan apakah digitalisasi mampu memberikan kepastian waktu dan menyelesaikan hambatan secara terukur.

Investasi Bukan Hanya Soal Angka

Dalam kegiatan ekonomi, keterlambatan administrasi berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Jadwal pembangunan dapat bergeser, kontrak dengan penyedia jasa harus disesuaikan, dan pengeluaran operasional bisa terus berjalan meskipun kegiatan usaha belum dimulai sesuai rencana.

Dampaknya juga berpotensi merembet ke perekonomian lokal. Usaha yang tertunda dapat menahan kebutuhan tenaga kerja, pembelian material, jasa transportasi, konsumsi pekerja, hingga penyewaan tempat tinggal.

Efek tersebut merupakan potensi ekonomi yang perlu diperhitungkan, bukan kesimpulan bahwa seluruh keterlambatan izin otomatis menghambat investasi atau menghilangkan lapangan kerja. Untuk membuktikan dampak nyata di Tuban, diperlukan data kasus, lama keterlambatan, rencana investasi yang terdampak, serta jumlah tenaga kerja yang benar-benar tertunda penyerapannya.

Hal yang sama berlaku terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keterlambatan aktivitas usaha mungkin memengaruhi waktu munculnya sebagian penerimaan pajak atau retribusi. Namun, besarnya dampak harus dihitung berdasarkan jenis penerimaan, dasar pemungutan, dan kegiatan ekonomi yang benar-benar tertunda.

Karena itu, evaluasi pelayanan perizinan tidak semestinya berhenti pada jumlah permohonan yang diproses. Pemerintah juga perlu mengukur ketepatan waktu penyelesaian, penyebab keterlambatan, dan konsekuensinya bagi pelaku usaha.

OSS Terpusat, Tanggung Jawab Daerah Tetap Ada

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan OSS, pengawasan, evaluasi kebijakan, serta penyelesaian permasalahan dan hambatan.

Sistem OSS mengintegrasikan proses perizinan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengabaikan persyaratan atau menerbitkan persetujuan yang bertentangan dengan ketentuan.

Namun, sentralisasi sistem tidak berarti seluruh tanggung jawab pelayanan berpindah ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pemrosesan persyaratan dan verifikasi sesuai kewenangannya.

Di sinilah Pemkab Tuban perlu membedakan secara jelas antara kendala pada sistem nasional dan hambatan yang terjadi di tingkat daerah. Apabila persoalan berada pada integrasi data antarkementerian, pemerintah daerah perlu meneruskannya melalui koordinasi resmi dan memberikan informasi yang jelas kepada pemohon. Apabila hambatan terjadi pada pemeriksaan teknis atau tindak lanjut yang menjadi kewenangan daerah, proses tersebut harus dievaluasi secara internal.

Tanpa pemetaan yang jelas, pelaku usaha berisiko terjebak dalam ketidakpastian: tidak mengetahui di mana berkas tertahan, siapa yang sedang menanganinya, dan apa yang harus dilakukan untuk melanjutkan proses.

Keterbatasan kewenangan untuk mengubah sistem pusat tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan komunikasi dan pelayanan di daerah berjalan tanpa kepastian.

DPUPR PRKP dan DPMPTSP Perlu Membuka Alur Pelayanan

Evaluasi perlu melibatkan DPUPR PRKP Kabupaten Tuban dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai tugas masing-masing.

DPUPR PRKP perlu menjelaskan standar waktu pemeriksaan teknis, mekanisme pemeriksaan ulang setelah revisi, serta penanganan berkas yang melewati batas waktu pelayanan. Sementara itu, DPMPTSP perlu memberikan gambaran mengenai posisi permohonan dalam alur perizinan berusaha, kendala yang ditemukan, dan mekanisme koordinasi apabila proses melibatkan instansi lain.

Pemkab Tuban juga perlu mempertimbangkan mekanisme asistensi lintas perangkat daerah bagi permohonan yang menghadapi kendala kompleks. Asistensi tersebut bukan untuk melewati persyaratan hukum, melainkan membantu pemohon memahami persyaratan, mempercepat koordinasi, dan memastikan setiap hambatan ditangani oleh instansi yang tepat.

Selain itu, informasi mengenai status permohonan, dokumen yang masih perlu dilengkapi, tahapan pemeriksaan, dan perkiraan waktu penyelesaian perlu disampaikan secara transparan.

Pemerintah juga perlu membuka data evaluasi pelayanan, setidaknya mencakup jumlah permohonan masuk dan selesai, rata-rata waktu penyelesaian, jumlah berkas yang tertunda, serta penyebab keterlambatan berdasarkan tahapan dan instansi yang menangani.

Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah persoalan perizinan merupakan kasus individual, kendala koordinasi, masalah sistem digital, atau gabungan beberapa faktor.

Target Investasi Harus Diikuti Kepastian Pelayanan

Target investasi Rp2 triliun pada 2026 bukan sekadar angka dalam perencanaan ekonomi. Target tersebut membutuhkan dukungan pelayanan publik yang mampu memberikan kepastian kepada pelaku usaha, tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan teknis dan kepatuhan terhadap peraturan.

Promosi investasi akan kehilangan daya dorong apabila tidak diikuti kejelasan prosedur dan kemampuan birokrasi menyelesaikan hambatan. Sebaliknya, pelayanan yang transparan dan terukur dapat membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan secara lebih pasti sekaligus memberi pemerintah dasar yang lebih kuat untuk mengevaluasi iklim investasi.

Karena itu, Pemkab Tuban perlu menjelaskan bagaimana keluhan perizinan ditindaklanjuti, bagaimana koordinasi pusat-daerah dilakukan, dan apakah evaluasi pelayanan menghasilkan perubahan nyata pada proses pemeriksaan maupun penyelesaian permohonan.

Tantangannya bukan mengambil alih kendali sistem pusat, melainkan memastikan kewenangan yang dimiliki daerah bekerja efektif dan setiap hambatan di luar kewenangannya ditindaklanjuti secara jelas.

Sebab, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari nilai realisasi dan target yang diumumkan. Ukuran lainnya adalah kemampuan pemerintah memberikan kepastian prosedur, membuka informasi, dan memastikan birokrasi tidak menjadi sumber ketidakpastian bagi kegiatan ekonomi.

Pada akhirnya, pelaku usaha membutuhkan jawaban konkret: berkasnya berada di tahap mana, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti, dan kapan proses berikutnya dapat diselesaikan. Itulah salah satu ukuran penting untuk menguji keseriusan reformasi pelayanan perizinan di Kabupaten Tuban.

Oleh : Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!