Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Polemik Galian PT TGE, Warga Merasa Pemkab dan DPRD Tuban Kurang Berpihak (Jilid 4)

LIPUTAN INVESTIGASI

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan galian tanah terbuka dalam proyek reaktivasi sumur minyak tua PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, belum menemukan titik terang.

Warga mempertanyakan keberadaan galian yang diduga berkaitan dengan penampungan fluida sisa kegiatan pengeboran. Kekhawatiran terutama menyangkut potensi rembesan ke tanah pertanian dan sumber air masyarakat.

Sejumlah warga menilai respons Pemerintah Kabupaten Tuban terhadap persoalan tersebut belum menunjukkan keberpihakan yang cukup kepada kepentingan masyarakat.

“Pemkab Tuban kami nilai kurang berpihak kepada masyarakat. Buktinya DLHP dan DPRD juga seolah kompak tidak merespons persoalan ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (7/8/2026).

Menurut warga, yang mereka minta bukan penghentian kegiatan tanpa dasar. Mereka meminta pemerintah turun langsung memeriksa kondisi di lapangan dan memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

SOP Pembuangan Limbah Dipertanyakan

Keraguan terhadap tata kelola limbah juga muncul dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Mereka mempertanyakan apakah pengelolaan fluida sisa kegiatan pengeboran telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.

“Yang perlu dibuka bukan hanya soal ada atau tidaknya galian. Pemerintah dan perusahaan harus menjelaskan bagaimana SOP pengelolaan limbahnya, ke mana limbah ditempatkan, bagaimana sistem pengamanannya, dan bagaimana memastikan tidak terjadi rembesan ke tanah maupun sumber air warga,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang juga seorang akademisi ini, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, keberadaan kolam atau galian penampungan belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran. Namun, konstruksi, material pelapis, kapasitas, sistem pengamanan, serta prosedur pengelolaan cairan perlu diverifikasi.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium dinilai penting. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah pengelolaan limbah telah sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Harus ada keterlibatan DLHP. Begitupula DPRD Tuban yang seharusnya berperan sebagai mobilisator atas segala keresahan warga,” imbuh ia.

DLHP dan DPRD Dipertanyakan

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban belum memberikan kepastian mengenai pemeriksaan lapangan maupun pengambilan sampel air dan tanah di sekitar lokasi.

Padahal, bagi warga, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah cairan di dalam galian memiliki karakteristik yang berpotensi memengaruhi kualitas tanah atau sumber air.

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tuban juga dipertanyakan. Warga berharap DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan PT TGE, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Status Kawasan Hutan Turut Dipertanyakan

Persoalan tidak hanya menyangkut lingkungan. Lokasi kegiatan juga berkaitan dengan wilayah pengelolaan Perum Perhutani KPH Jatirogo.

Warga mempertanyakan kesesuaian keberadaan galian dan kegiatan pengeboran dengan dokumen serta persetujuan penggunaan kawasan yang berlaku.

Konfirmasi mengenai hal tersebut kepada Perum Perhutani KPH Jatirogo belum memperoleh penjelasan substantif.

Warga Siapkan Langkah Lanjutan

Minimnya kepastian dari sejumlah instansi mendorong warga menyiapkan langkah lanjutan.

Masyarakat Desa Kumpulrejo berencana menyampaikan surat resmi kepada Bupati Tuban dan Gubernur Jawa Timur. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan serta memastikan aspek lingkungan dan penggunaan kawasan dalam kegiatan PT TGE memenuhi ketentuan.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keberadaan sebuah galian. Mereka ingin memastikan aktivitas industri migas tidak menimbulkan risiko terhadap lahan pertanian, sumber air, dan lingkungan tempat mereka hidup.

Pemerhati kebijakan publik juga menilai persoalan tersebut seharusnya tidak diselesaikan hanya dengan saling memberikan pernyataan.

“Kalau SOP-nya benar dan fasilitasnya memenuhi persyaratan, seharusnya perusahaan dapat menunjukkan dokumen pendukungnya kepada pihak berwenang. Kalau ada kekurangan, pemerintah harus menjelaskan tindakan koreksinya,” ujarnya.

Pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pencemaran, pemerintah memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Meskipun hamir seminggu ini Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban dan DPRD Tuban tidak merespon konfirmasi media ini, redaksi tetap membuka ruang bagi PT TGE, PT Pertamina EP, DLHP Kabupaten Tuban, DPRD Tuban, dan Perum Perhutani KPH Jatirogo untuk memberikan klarifikasi serta Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!