Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Trunkline Gas PT TGE di Kawasan Perhutani Perlu Kejelasan Status Persetujuan (Jilid 2)

Liputan Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Temuan pembangunan trunkline gas sepanjang sekitar 6,3 kilometer di kawasan hutan Perhutani memperluas ruang pengawasan terhadap proyek reaktivasi sumur minyak tua PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) KSO PT Pertamina EP di Kabupaten Tuban.

Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada aktivitas pengeboran, dugaan pemanfaatan sumber mata air, kolam galian, dan penggunaan kawasan Perhutani, kini muncul pembangunan jaringan pipa yang disebut menghubungkan lokasi sumur dengan stasiun pengumpul di Simpang Montong.

Dokumentasi yang diperoleh media ini memperlihatkan galian memanjang menyerupai trench pemasangan pipa bawah tanah di kawasan Perhutani. Temuan tersebut menunjukkan proyek tidak lagi sebatas reaktivasi sumur, tetapi juga mencakup pembangunan infrastruktur penunjang produksi migas.

Dalam penelusuran media ini, muncul perbedaan informasi mengenai fungsi galian tersebut. Salah seorang sumber internal Perhutani awalnya menyebut galian itu sebagai saluran air. Namun saat ditanya mengapa galian dibuat memanjang hingga sekitar 6 kilometer, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui fungsi keseluruhan pekerjaan.

“Ya, saya juga tidak tahu kalau ke depan digunakan untuk apa lagi,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi lain yang diterima media ini yang menyebut galian tersebut merupakan jalur trunkline gas menuju stasiun pengumpul.

Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari pekerjaan yang berlangsung di kawasan hutan sekaligus koordinasi antarinstansi dan antar-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Ketidakjelasan informasi juga dirasakan masyarakat. Sejumlah warga mengaku hanya mengetahui adanya aktivitas pengeboran dan tidak pernah mendapat penjelasan mengenai galian memanjang di kawasan Perhutani.

“Kami tahunya hanya ada pengeboran. Sekarang ada galian panjang di dalam hutan, tapi kami tidak tahu itu untuk apa,” ujar seorang warga, Selasa (4/8/2026).

Warga lainnya mempertanyakan perbedaan informasi yang berkembang.

“Kalau memang jalur pipa, kenapa tidak dijelaskan sejak awal. Kalau saluran air, kenapa harus digali sampai beberapa kilometer? Kami jadi bingung,” katanya.

Aspek Regulasi

Secara regulasi, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Adapun pembangunan fasilitas penunjang migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan aspek perlindungan lingkungannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, pembangunan jalur pipa di kawasan hutan tidak hanya menyangkut pekerjaan konstruksi, tetapi juga penggunaan kawasan hutan, kesesuaian dokumen lingkungan, tata ruang, serta pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh keterangan resmi apakah pembangunan trunkline gas tersebut telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan teknis yang diperlukan, maupun telah tercantum dalam dokumen lingkungan proyek.

Selain meminta penjelasan kepada PT Tawun Gegunung Energi dan Perhutani, media ini juga mengajukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban untuk memastikan apakah pembangunan jaringan pipa tersebut telah menjadi bagian dari dokumen lingkungan serta apakah telah dilakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Media ini juga meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, termasuk melalui organisasi perangkat daerah terkait, mengenai sejauh mana koordinasi dilakukan terhadap pembangunan trunkline gas tersebut. Konfirmasi meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, koordinasi lintas instansi, serta pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur migas yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tuban.

Belum adanya penjelasan dari PT TGE, Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Pemerintah Kabupaten Tuban tidak berarti persetujuan atau dokumen tersebut tidak ada. Namun, kejelasan mengenai aspek administrasi, koordinasi antarinstansi, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi penting mengingat proyek dilaksanakan di kawasan hutan negara dengan pembangunan infrastruktur migas yang membentang hingga beberapa kilometer.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari PT Tawun Gegunung Energi, Perhutani, Pemerintah Kabupaten Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, serta instansi terkait lainnya guna memastikan fungsi galian, status penggunaan kawasan hutan, kesesuaian dokumen lingkungan, dan mekanisme koordinasi dalam pembangunan trunkline gas tersebut.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!