Minggu, Agustus 2, 2026
spot_img

Taruhan Ekologis di Lapangan Tawun: Menanti Ketegasan DLH dan Tanggung Jawab PT TGE (Jilid 2) 

EDITORIAL

Tuban, Lingkaralam.com – Kehadiran proyek reaktivasi sumur minyak tua oleh PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) di Lapangan Tawun kini berada di persimpangan jalan. Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memang menjadi penopang strategis energi nasional.

Namun, ketika operasionalnya memicu keberatan warga akibat galian tanah terbuka berisi genangan air keruh, eksploitasi ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Genangan tersebut diduga kuat sebagai penampung limbah pengeboran (drilling waste).

Keamanan lingkungan masyarakat sekitar harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi. Hak konstitusional warga atas ruang hidup bersih tidak boleh dikorbankan demi target produksi semata.

Secara teknis, munculnya fluida keruh merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari pengangkatan air formasi purba berkadar garam tinggi. Hal ini juga ditambah oleh sirkulasi lumpur bor (drilling fluid) yang sarat bahan kimia aditif.

Di sinilah letak krusialnya ketaatan terhadap standar operasional. Mengabaikan proteksi kolam limbah tanpa lapisan kedap (geomembrane atau beton) adalah tindakan ceroboh.
Risiko rembesan zat kimia bersalinitas tinggi ke dalam tanah mengancam kesuburan sawah dan palawija petani lingkar tambang.

Dampak buruknya adalah bayang-bayang kegagalan panen yang merugikan ekonomi warga.

Tidak hanya itu, kelalaian ini juga mempertaruhkan pasokan air bersih dari sumur bor rumahan warga. Jika air bawah tanah terkontaminasi, kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi proyek akan terancam.

Terlebih lagi, letak Lapangan Tawun berada di bawah konsesi Perum Perhutani KPH Jatirogo. Membuka galian terbuka tanpa proteksi teknis di atas kawasan hutan berpotensi melanggar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tindakan ini juga dinilai merusak fungsi hidrologis hutan.

Dari kacamata hukum, sengkarut lingkungan ini merupakan ujian nyata bagi jerat regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah menggariskan aturan dengan tegas.

Setiap usaha yang menimbulkan dampak wajib menjalankan mitigasi sesuai persetujuan lingkungan. Jika fasilitas tersebut terbukti membuang limbah secara terbuka tanpa standar teknis (dumping ilegal), korporasi harus menghadapi konsekuensi hukum. Sanksi administratif hingga pidana kurungan harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban tidak boleh lamban dalam bertindak. DLH didesak segera turun tangan menjalankan fungsi pengawasannya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

DLH juga wajib melakukan uji laboratorium independen terhadap sampel air dan tanah di sekitar galian. Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang transparan bagi masyarakat desa.

Selain persoalan lingkungan, tertutupnya informasi mengenai tata kelola kolam galian ini jelas mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat yang terdampak langsung berhak mendapatkan informasi yang akurat dan benar.

Langkah warga Desa Kumpulrejo selanjutnya, kini tengah memperjuangkan hak partisipasi publik. Rencana mengajukan rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Tuban dan melakukan somasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban adalah langkah konstitusional yang harus didukung penuh oleh para wakil Rakyat dan Pemkab Tuban.

Hingga editorial ini ditulis, manajemen PT TGE maupun Humas PT Pertamina EP belum memberikan respons resmi terkait polemik kolam galian tersebut. Pihak korporasi belum menunjukkan keterbukaan atas dokumen teknis yang dikeluhkan masyarakat.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen penuh mengedepankan asas keberimbangan informasi. Kami tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen perusahaan untuk menyampaikan Hak Jawab resminya.

Kita tentu berharap, investasi migas di Tuban tidak menjelma menjadi berkat bagi korporasi semata, namun justru mendatangkan kutuk ekologis bagi warga yang bermukim di sekitarnya.

Oleh : Redaksi Lingkaralam.com 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!