TUBAN, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Ruas Pandanagung –Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik setelah hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan dokumen gambar kerja (shop drawing) yang diperoleh Lingkaralam.com, konstruksi jalan tersebut mensyaratkan pemasangan timbunan pedel ketebalan 20 cm yang dipadatkan menggunakan alat mekanis. Di atas lapisan tersebut selanjutnya harus dilaksanakan pekerjaan lantai kerja beton mutu fc’ 10 MPa setebal 5 sentimeter sebelum pengecoran beton utama dilakukan.
Namun, hasil pemantauan di lokasi proyek menunjukkan indikasi bahwa ketebalan timbunan pedel diduga tidak mencapai 20 cm sebagaimana dipersyaratkan dalam gambar teknis. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek tersebut memiliki nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.687.600.000. Setelah melalui proses tender, pekerjaan dimenangkan oleh CV Sugih Jaya Abadi dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp2.652.968.384,25.
Dalam perspektif teknik sipil, lapisan timbunan pedel bukan sekadar material pengisi. Lapisan ini merupakan bagian dari struktur pondasi jalan yang berfungsi mendistribusikan beban, meningkatkan daya dukung tanah dasar, serta menjaga stabilitas konstruksi agar mampu memberikan umur layanan sesuai perencanaan.
Karena itu, setiap ketentuan mengenai dimensi maupun mutu material yang tercantum dalam dokumen kontrak memiliki konsekuensi teknis dan hukum. Perubahan volume atau ketebalan yang tidak didasarkan pada prosedur perubahan kontrak berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi sekaligus akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar mutu yang telah ditetapkan. Pengendalian mutu pekerjaan juga menjadi tanggung jawab bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam praktik penyelenggaraan jasa konstruksi, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, tetapi juga memastikan setiap item pekerjaan memenuhi volume, mutu, metode pelaksanaan, dan spesifikasi teknis sebagaimana telah diperjanjikan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, konsultan pengawas, maupun pihak CV Sugih Jaya Abadi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan timbunan pedel tersebut.
Apabila telah diperoleh penjelasan resmi, hasil pengukuran teknis, maupun klarifikasi dari para pihak terkait, Lingkaralam.com akan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Oleh: Redaksi




