TUBAN, Lingkaralam.com — Bangunan dua lantai dengan konstruksi baja dan atap galvalum berdiri di Dusun Bungjo, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Bangunan tersebut diduga dipersiapkan sebagai gudang distribusi produk susu.
Keberadaan bangunan itu memunculkan pertanyaan karena berdasarkan penelusuran di lapangan dan informasi warga, lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian.
“Yang kami tahu sebelumnya sawah. Sekarang sudah dibangun gudang. Kami hanya ingin tahu, apakah memang sudah ada izin dan apakah lahannya boleh untuk bangunan seperti ini,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan.
Persoalannya, apakah pembangunan gudang tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kabupaten Tuban memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang RTRW 2020–2040. Karena itu, status bidang tanah tersebut perlu dipastikan, termasuk apakah masuk kawasan LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Jika berada pada kawasan yang tidak memperbolehkan kegiatan pergudangan, pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan perizinan.
KKPR hingga PBG Perlu Dipastikan
Selain status lahannya, legalitas bangunan juga menjadi pertanyaan. Pemerintah Kabupaten Tuban perlu memastikan apakah pembangunan tersebut telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Begitu pula legalitas kegiatan pergudangan dan distribusi apabila bangunan tersebut nantinya digunakan sebagai pusat distributor produk susu.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat bangunan yang sudah berdiri, tetapi juga memeriksa status lahan dan seluruh perizinannya.
“Kalau memang izinnya lengkap dan sesuai aturan, ya silakan dijelaskan. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, jangan sampai dibiarkan,” kata warga tersebut.
Pemkab Tuban Ditunggu Sikapnya
Keberadaan bangunan tersebut menjadi ujian bagi pengawasan Pemkab Tuban terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan status legalitasnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian tata ruang maupun perizinan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
Pemilik atau pengelola bangunan juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status tanah, peruntukan bangunan, serta dokumen perizinan yang telah dimiliki.
Pertanyaan utamanya: apakah gudang tersebut dibangun setelah seluruh persyaratan tata ruang dan perizinan terpenuhi, atau pembangunan sudah berjalan ketika status lahannya belum tuntas?
Oleh : M. Zainuddin




