Tuban, Lingkaralam.com — Peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban kian mengkhawatirkan. Modus distribusi dilakukan secara berlapis, mulai dari penjualan terbuka hingga sistem terselubung melalui toko-toko perdesaan dan warung kecil guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Hasil penelusuran Lingkaralam.com di lapangan menunjukkan, tidak semua pembeli dapat dengan mudah memperoleh rokok tersebut. Sejumlah pedagang hanya melayani konsumen tertentu yang dianggap “aman” atau sudah dikenal, sebagai upaya meminimalisir risiko terdeteksi.
Selain itu, pola penjualan juga kian variatif. Di beberapa titik, rokok ilegal dipajang secara terang-terangan bercampur dengan produk legal. Namun di lokasi lain, transaksi dilakukan menggunakan kode atau komunikasi tersirat antara penjual dan pembeli.
Dari sisi produk, rokok ilegal ini memiliki kemiripan dengan rokok resmi, baik dari segi kemasan maupun varian rasa. Bahkan, sejumlah konsumen menyebut kualitas rasa hampir tidak berbeda dengan rokok berpita cukai resmi.
Yang mencolok, harga jual rokok ilegal tergolong jauh lebih murah, yakni berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. Selisih harga ini menjadi daya tarik utama, terutama bagi kalangan remaja hingga masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Ironisnya, praktik peredaran rokok ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebar luas di berbagai wilayah. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan yang signifikan dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Publik mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk mengungkap jalur distribusi, aktor di balik peredaran, hingga dugaan adanya pembiaran yang membuat praktik ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Upaya penegakan hukum yang tegas dinilai penting, tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta melindungi masyarakat dari produk tanpa jaminan standar yang jelas.(Tim/Redaksi).




