Bojonegoro, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 senilai Rp 2,8 miliar, terus menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi.
Pantauan lapangan menunjukkan beberapa indikasi bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya mengikuti standar spesifikasi.
Dugaan ketidaksesuaian sepaifikasi teknik di antaranya meliputi lantai kerja diduga hanya kurang dari 5 cm. Lapisan Pondasi Atas (LPA) terlihat tipis dan kurang dari 15 cm sebagaimana ketentuan. Selain itu,
kuran besi straus (cross) di lokasi ditemukan hanya sekitaran 50 cm, ukuran yang jauh lebih pendek dari standar umum konstruksi rigid beton.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait ketahanan dan umur pakai jalan di masa mendatang.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek jalan rigid di Desa Donan ini memantik komentar masyarakat sekitar.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah karena sudah menghadirkan pembangunan ini. Namun setelah melihat langsung di lapangan, kami menemukan beberapa bagian yang janggal dalam pelaksanaan proyek jalan ini,” kata warga sekitar.
Menurutnya, lantai kerjanya tipis, LPA juga tampak kurang, dan besi straus hanya sekitar 50 cm. Kalau kualitasnya tidak dijaga sejak awal, jalan ini tidak akan bertahan lama.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya ingin hasil yang benar-benar sesuai standar.” kata ia yang juga pernah bergelut dalam dunia konstruksi ini.
Komentar tersebut mencerminkan harapan warga bahwa pembangunan infrastruktur desa harus dilakukan dengan serius karena dampaknya akan dirasakan masyarakat setiap hari.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Donan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Masyarakat Desa Donan jika dalam pelaksanaan proyek BKKD ini membutuhkan kehadiran pemerintah.
“Bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi kehadiran nyata dalam pengawasan dan pendampingan teknis,” kata ia.
Dirinya menilai bahwa pengawasan melekat dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai amanah.
“Selain itu juga sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan, menjaga kualitas dan ketahanan infrastruktur, serta menjaga marwah BKKD sebagai anggaran yang harus digunakan secara amanah,” imbuh ia.
Bagi masyarakat, BKKD bukan hanya alokasi dana, tetapi kepercayaan publik yang harus dijaga integritasnya.
Proyek jalan Desa Donan seharusnya menjadi tonggak peningkatan akses dan ekonomi desa. Namun dugaan ketidaksesuaian teknis membuat masyarakat berharap pemerintah turun tangan lebih aktif.
Warga menegaskan bahwa mereka mengapresiasi pembangunan, tetapi menginginkan pelaksanaan yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kehidupan mereka.
Seperti diketahui, sebumnya Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa BKKD harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai aturan.
Dalam Bimtek BKKD, Bupati Setyo Wahono mengingatkan desa untuk fokus pada mutu pembangunan serta mematuhi prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak.
Bupati Wahono juga menekankan transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan di desa penerima BKKD.
Dalam realisasi pelaksanaan proyek BKKD ini juga turut didampingi Pemkab Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna memastikan akuntabilitas di lapangan.
Oleh M. Zainuddin




