Antara Dugaan Kekurangan Volume dan Potensi Konsekuensi Hukum
Bojonegoro, Lingkaralam.com – Sejumlah proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bojonegoro secara administratif telah dinyatakan rampung. Namun di balik penyelesaian fisik tersebut, muncul polemik yang tidak sederhana: dugaan kekurangan volume beton ready mix yang dikirim dari batching plant ke lokasi pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa pelaksana kegiatan di tingkat desa menemukan selisih antara volume beton yang tercantum dalam Delivery Order (DO) dengan volume riil yang diterima saat pengecoran. Secara dokumen, takaran terlihat sesuai pesanan. Namun di lapangan, volume disebut terasa kurang.
“Di DO tertulis sekian kubik, tapi ketika pengecoran berjalan, volume seperti tidak cukup. Kami terpaksa mengatur ulang teknis agar pekerjaan tetap selesai,” ujar salah satu pelaksana kegiatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam sistem distribusi beton ready mix, proses penakaran di batching plant menjadi titik krusial. Setiap meter kubik beton yang dipesan harus melalui sistem timbang dan pencatatan yang terukur sebelum dikirim. Apabila benar terjadi kekurangan volume, maka persoalannya tidak berhenti pada selisih biaya semata.
Secara teknis, kekurangan volume berpotensi berdampak pada ketebalan struktur, kekuatan tekan beton, hingga daya tahan konstruksi dalam jangka panjang. Dalam konteks proyek yang dibiayai anggaran publik, hal ini berimplikasi pada mutu hasil pembangunan desa.
Dari sudut pandang hukum perdata, apabila terdapat selisih antara volume yang diperjanjikan dan yang direalisasikan, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak penerima barang dapat menuntut pemenuhan prestasi sesuai perjanjian atau ganti rugi apabila terbukti terjadi kekurangan.
Namun, dalam konteks penggunaan anggaran negara atau daerah, persoalan bisa meluas. Jika kekurangan volume mengakibatkan kerugian keuangan negara dan terbukti ada unsur kesengajaan atau persekongkolan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahan-perubahannya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada temuan resmi aparat penegak hukum yang menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Pelaksanaan BKKD 2025 juga menuai perhatian publik terkait pola teknis pelaksanaan di desa. Sejumlah tokoh masyarakat di Bojonegoro menilai metode tahun ini berbeda dibanding periode sebelumnya.
“Desa seperti tidak sepenuhnya leluasa dalam aspek teknis. Banyak pihak terlibat, tapi garis tanggung jawabnya kurang terang,” ujar seorang tokoh masyarakat asal Bojonegoro kota.
Keterlibatan banyak unsur dalam program pembangunan memang dapat memperkuat pengawasan, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kaburnya akuntabilitas apabila tidak diatur secara tegas.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap tahapan, mulai perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan, hingga serah terima harus terdokumentasi dan dapat diaudit.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah proyek BKKD 2025 dilaporkan telah mengalami kerusakan meski baru sekitar satu bulan selesai dikerjakan. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya kontrol mutu (quality control) dan quality assurance dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam praktik konstruksi, pengujian slump test, uji kuat tekan beton (compressive strength test), hingga verifikasi volume aktual merupakan prosedur standar yang semestinya dilakukan secara disiplin. Ketidaktepatan dalam salah satu aspek tersebut berpotensi memicu masalah struktural di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyedia ready mix terkait dugaan kekurangan volume tersebut.
Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan BKKD telah dirancang sesuai regulasi dan melibatkan unsur pengawasan guna meminimalkan risiko penyimpangan, serta siap melakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan.
Evaluasi menyeluruh dan audit teknis independen dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah persoalan ini murni persoalan teknis, kesalahan administratif, atau memiliki dimensi hukum lebih jauh.
Polemik BKKD 2025 di Bojonegoro belum selesai. Jilid pertama ini membuka satu simpul persoalan: apakah dugaan selisih volume ready mix hanya persoalan persepsi lapangan, atau terdapat masalah sistemik dalam tata kelola distribusi material proyek desa.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah pertanggungjawaban administratif, perdata, atau bahkan pidana.
Oleh : M. Zainuddin




