Senin, Maret 2, 2026
spot_img

Diduga Tak Sesuai Perda, Bangunan MBG di Desa Sokosari Disorot Meski Sudah Beroperasi Berbulan-bulan

Tuban, Lingkaralam.com – Keberadaan bangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menjadi sorotan warga. Bangunan yang difungsikan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu diduga memiliki jarak yang terlalu dekat dengan bangunan lain maupun batas lahan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata bangunan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan MBG tersebut bahkan telah beroperasi sekitar dua bulan terakhir. Meski sudah berjalan melayani program MBG, warga menilai keberadaan bangunan masih menyisakan persoalan, terutama terkait jarak bangunan dan dugaan belum terpenuhinya ketentuan teknis.

Sejumlah warga mengaku khawatir karena posisi bangunan dinilai terlalu mepet dengan lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kesehatan lingkungan, hingga risiko kebakaran karena aktivitas dapur dilakukan setiap hari.

“Sudah beroperasi beberapa bulan, tapi bangunannya terlalu dekat dengan rumah warga. Kalau ini dapur produksi makanan, mestinya ada jarak aman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada ketentuan daerah, penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Tuban harus mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk tata letak bangunan, sebelum dimanfaatkan.

Selain itu, setiap bangunan juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban perizinan bangunan sebelum digunakan.

Selain itu, bangunan juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memperhatikan garis sempadan bangunan (GSB) dan jarak antarbangunan guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat di sekitarnya.

Warga menilai, apabila bangunan dapur MBG telah beroperasi selama berbulan-bulan namun belum memenuhi ketentuan tata bangunan, maka kondisi tersebut perlu segera ditertibkan oleh instansi terkait.

“Kalau memang belum sesuai aturan, mestinya dilengkapi dulu sebelum operasional. Jangan sampai sudah berjalan lama baru diperbaiki,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MBG maupun instansi teknis terkait mengenai kesesuaian bangunan dengan ketentuan Perda Bangunan Gedung yang berlaku.

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan bangunan MBG di Desa Sokosari benar-benar memenuhi standar teknis serta tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!