Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngeraho, Kabupaten Bojonegoro terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Ada ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan proyek dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak atau dokumen proyek.
Proyek tersebut produk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama Tujuh alamat kantor Jalan Merpati No 343 RT 006 RW 003 Desa Sumberrejo – Bojonegoro dengan nilai kontrak Rp. 199.322.485,81. Sementara konsultan pengawas CV. Azka Engineering.
Tampak secara fisik, uditch tersebut terdapat retakan, permukaan yang kasar atau tidak rata, dimensi yang tidak sesuai standar serta adanya rongga atau pori-pori pada beton.
Meskipun sekilas sederhana, namun hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi semua jenis retakan pada U-ditch. Retakan pada U-ditch dapat mengurangi umur pakai U-ditch dan bahkan menyebabkan kegagalan struktural jika tidak ditangani dengan tepat.
Tentunya ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya Dinas PU- SDA sebagain leading sector maupun konsultan pengawas dalam upaya memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, sehingga terhindar dari potensi adanya kerugian negara.
Kepatuhan terhadap rencana anggaran biaya (RAB) sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek, menghindari pemborosan anggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Jika terjadi penyimpangan dari RAB, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, kerugian finansial, dan merusak reputasi proyek.
Kesesuaian spesifikasi menjamin bahwa proyek dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang direncanakan serta memastikan bahwa pelaksanaan proyek negara sesuai dengan spesifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek negara, termasuk penyedia jasa, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya, harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek.
Kontrak proyek adalah perjanjian hukum yang mengikat semua pihak dan menjadi dasar pelaksanaan serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa permasalahan.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak leading sector maupun konsultan Pengawas proyek.
Oleh : M. Zainuddin