TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Setelah dugaan dampak psikis terhadap seorang siswa MTsN 2 Rengel Tuban mendapat perhatian, kini pertanyaan bergeser pada bagaimana sistem pengawasan terhadap pola penagihan di lapangan.
Perwakilan Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban telah mendatangi rumah siswa di Desa Pekuwon untuk melakukan klarifikasi, konseling, dan pendampingan. Kepala Dinsos P3AKB menyebut penanganan masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan kebutuhan anak.
“Masih tahap klarifikasi, bahwa yang bersangkutan butuh konseling,” kata Kepala Dinsos P3APMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, S.IP., MM., Jumat (14/8/2026).
Jika hasil koordinasi dengan psikolog menunjukkan adanya dampak psikologis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinsos P3AKB menyatakan akan mengupayakan rujukan kepada tenaga profesional.
“Kalau kita arahnya kita rujuk ke psikiater untuk mengetahui dampak dan pemulihan atau pengembalian dampak psikologis,” imbuh ia.
Sekolah Turut Mendampingi
Perhatian juga datang dari MTsN 2 Tuban. Kepala madrasah, H. Ali Maghfur, S.Ag., M.Pd.I., sebelumnya menyatakan akan mengecek kondisi siswa melalui wali kelas dan melakukan pendampingan.
Pihak sekolah juga merencanakan kunjungan ke rumah siswa untuk memastikan kondisi anak dan melihat kebutuhan pendampingan agar persoalan tersebut tidak mengganggu aktivitas pendidikannya.
Langkah tersebut menjadi penting karena anak berada di luar hubungan pembiayaan antara nasabah dan lembaga keuangan. Namun, anak justru disebut mengalami dampak dari peristiwa yang berlangsung di lingkungan rumahnya.
Pertanyaan Bergeser ke Sistem Pengawasan
Di sisi lain, salah seorang petugas PNM Mekaar yang mengaku turut melakukan penagihan sebelumnya meminta agar pemberitaan dilakukan secara hati-hati. Petugas tersebut menyebut mekanisme penagihan telah memiliki ketentuan OJK.
Pernyataan itu kemudian diminta diperjelas dengan pertanyaan mengenai aturan OJK yang menjadi dasar mekanisme penagihan tersebut. Namun, hingga konfirmasi berlangsung, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai ketentuan yang dimaksud.
Di sinilah persoalan menjadi lebih luas. Jika aktivitas petugas di lapangan memang telah memiliki prosedur, sejauh mana monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan prosedur tersebut benar-benar diterapkan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat mengenai pola penagihan, termasuk dugaan penagihan berkelompok, kedatangan pada malam hari, hingga persoalan lain yang sebelumnya disampaikan warga di wilayah Rengel dan Soko.
Perspektif Pemerhati Kebijakan Publik Tuban
Seorang pemerhati kebijakan publik di Tuban yang meminta namanya tidak dipublikasikan menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada hubungan antara nasabah dan petugas penagihan. Menurutnya, ketika proses penagihan diduga berdampak terhadap anggota keluarga, terlebih anak, maka perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan lembaga pembiayaan.
“PNM tentu memiliki hak untuk menagih kewajiban nasabah. Tetapi cara penagihan juga harus berada dalam koridor aturan dan tetap menghormati rasa aman masyarakat. Ketika sudah muncul persoalan sampai berdampak pada anak, pemerintah dan regulator perlu melihat apakah ini hanya persoalan oknum atau ada kelemahan dalam sistem pengawasan,” ujar pemerhati kebijakan publik yang juga seorang akademisi ini, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai klaim bahwa penagihan telah sesuai ketentuan OJK juga perlu dibuktikan dengan mekanisme dan SOP yang jelas. OJK sendiri menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mengganggu konsumen
Bupati dan DPRD Belum Memberikan Tanggapan
Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua Komisi III DPRD Tuban terkait persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk menyampaikan sikap dan langkah yang akan dilakukan.
Sementara itu, proses pendampingan terhadap anak terus berjalan. Persoalan yang semula terlihat sebagai hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan kini berkembang menjadi isu yang menyentuh perlindungan anak, keamanan keluarga, tata cara penagihan, serta efektivitas pengawasan terhadap petugas lapangan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah utang harus dibayar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kewajiban tersebut ditagih tanpa mengabaikan hak, rasa aman, dan perlindungan keluarga nasabah—terutama anak yang tidak pernah menjadi bagian dari perjanjian pembiayaan.
Oleh : M. Zainuddin




