Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Mafia Pupuk Berkeliaran di Tengah Kelangkaan Pupuk di Bojonegoro 

Lingkaralam.com,Bojonegoro- Potret petani di kawasan Bojonegoro, Jawa Timur,Waktu musim tanam saat ini kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi. Meski pun sudah memiliki kartu tani sesuai identitas yang tercantum dalam e-RDKK,Namun jatah pupuk subsidi tersebut belum bisa cover kebutuhan petani.Jumat (07/04/2023).

Akhirnya yang dilakukan petani saat ini adalah membeli pupuk eligal,persoalan harga bukan menjadi masalah meski pun pupuk subsidi mencapai harga Rp 300 ribu kemasan 50 kilo gram,di hitung-hitung harga tiga kali lipat dengan harga pupuk subsidi yang ditentukan sesuai harga eceran tertinggi (HET), Hal ini terjadi di Kawasan Kecamatan Dander,Kapas dan Sukosewu.

Menurut salah seorang petani yang namanya gak mau dipublikasikan,Terjadi kelangkaan pupuk subsidi saat ini di sayangkan,akhirnya menjadi peluang bisnis mafia agar dapat memperoleh keuntugan besar, Seharusnya pupuk subsidi hanya tersedia di kelompok tani yang ada di masing masing Desa,Sesuai aturan yang berlaku jatah pupuk subsidi sesuai e-RDK.

“Mafia menyiasati pengiriman pupuk subsidi ilegal dengan melakukan pengiriman pada  tengah malam dan pukul 16.00 WIB. Transaksi di lakukan seminggu sekali sesuai order petani. Sebelum pupuk di kirim ke Bojonegoro, sebelumnya petani harus order kepada mafia yang berinisial SC,ST dan WR,” katanya,Kamis  (06/04/2023).

Pupuk subsidi ilegal, menurut dia, di jual kepada petani di kawasan Bojonegoro. Seperti halnya di Desa Sendangrejo. Mereka menjual kemasan 50 Kg dengan harga Rp 300 ribu. Hal yang sama juga terjadi di Desa Sumberagung Kecamatan Dander.

Dugaan sementara, mafia pupuk dengan inisial SC,ST yang peredarannya dilakukan di Desa Sumberagung maupun WR yang melakukan peredaran di kawasan Desa Sendangrejo Kecamatan Dander, berasal dari YJ asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander. Hal ini sebagaimana hasil eksplore media ini di lapangan.

Seperti diketahui, barang siapa menjual pupuk subsidi secara ilegal akan dijerat dengan Pasal 1 ke 3e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 8 ayat 1 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Peraturan Pemerintah (PP) RI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perppu No 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/m-dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan diancam hukuman penjara paling lama dua tahun.[]

Reporter:Budi Hartono

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!