Editorial
Perizinan sering dipandang sebagai prosedur administratif yang memperlambat pembangunan. Padahal, dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perizinan merupakan instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan, baik di bidang usaha, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, maupun pelayanan publik. Tujuan yang mulia tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kerangka hukum penyelenggaraan perizinan di Indonesia dibangun melalui berbagai regulasi yang saling berkaitan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mendorong penyederhanaan sistem perizinan berbasis risiko. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis sesuai fungsi bangunannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pemenuhan aspek lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan. Pada sektor tertentu juga berlaku regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya.
Melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengintegrasikan pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, OSS bukan berarti menghapus persyaratan dasar.
Sistem tersebut justru mengintegrasikan proses administrasi agar pemenuhan persyaratan, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, persetujuan lingkungan, standar teknis, maupun perizinan sektoral lainnya dapat diproses secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis sesuai fungsi bangunannya. Ketentuan tersebut berlaku bagi bangunan untuk kegiatan usaha, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, maupun fungsi lainnya.
Status tanah, termasuk tanah wakaf, pada prinsipnya tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Wakaf mengatur status hukum tanah, sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya tetap tunduk pada ketentuan bangunan gedung, penataan ruang, lingkungan hidup, serta regulasi sektoral sesuai fungsi bangunan.
Di sisi lain, kepatuhan masyarakat terhadap regulasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan publik yang prima. Pemerintah, khususnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki korelasi langsung dengan pelayanan perizinan, dituntut memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Aparatur tidak cukup hanya memahami prosedur administratif, tetapi juga harus menguasai substansi regulasi, memahami batas kewenangan masing-masing, serta mampu memberikan penjelasan yang utuh, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Tidak sedikit persoalan perizinan yang berlarut-larut bukan semata disebabkan oleh kelalaian pemohon, melainkan juga akibat perbedaan penafsiran regulasi, lemahnya koordinasi, lambatnya respons pelayanan, atau belum optimalnya penyelesaian masalah dalam proses perizinan.
Kondisi demikian dapat menghambat investasi, pelayanan publik, penyelenggaraan pendidikan, kegiatan sosial, maupun aktivitas ekonomi lainnya yang memerlukan kepastian hukum.
Karena itu, sinkronisasi lintas sektoral menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Integrasi data, kesamaan pemahaman terhadap regulasi, serta koordinasi yang efektif antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi teknis harus terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling melempar tanggung jawab.
Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya koordinasi birokrasi atau perbedaan penafsiran terhadap regulasi.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang berdiri atau usaha yang beroperasi, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan. Regulasi yang baik harus diiringi pelayanan yang baik, sedangkan pelayanan yang berkualitas harus didukung aparatur yang memahami regulasi secara utuh. Kepastian hukum dan kepastian pelayanan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
Perizinan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kepatuhan terhadap regulasi, didukung aparatur yang kompeten serta koordinasi lintas sektoral yang kuat, sistem perizinan akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan iklim pembangunan yang sehat, tertib, transparan, serta berkelanjutan.
Oleh : Redaksi




