Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Masyarakat Bojonegoro dan Tuban Kesulitan LPG, Dipicu Temuan Gas Oplosan Antar-Daerah?

TUBAN, Lingkaralam.com – Dampak domino dari maraknya praktik pengoplosan elpiji non-subsidi kemasan 12 kilogram (Bright Gas) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, seolah menunjukkan korelasi yang kuat antara kelangkaan pasokan elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan dugaan praktik manipulasi dalam perdagangan elpiji non-subsidi kemasan 12 kilogram.

Beberapa hari terakhir ini, masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan pasokan elpiji di pasaran. Pasokan elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram (gas melon) dilaporkan mengalami keterlambatan pengiriman yang ekstrem dari pihak distributor hingga memicu kelangkaan parah.

Di tengah kelangkaan gas subsidi tersebut, masyarakat perkotaan Tuban yang terpaksa beralih menggunakan Bright Gas 12 kg justru dihadapkan pada masalah baru. Mereka mengeluhkan durasi pakai gas non-subsidi tersebut yang habis jauh lebih cepat dari batas normal, diduga akibat manipulasi volume isi oleh jaringan mafia pengoplos.

Durasi Pakai Menyusut Drastis

Salah seorang warga yang bermukiman di wilayah perkotaan Tuban, Imam, mengungkapkan kekecewaannya terkait kejanggalan fisik dan takaran elpiji yang beredar di pasaran saat ini.

“Sudah sekitar seminggu ini masyarakat mengeluhkan keberadaan LPG yang langka. LPG 3 kg di Bojonegoro telat. Di Tuban juga sama, kalau di Tuban keluhan warga sebelum 1 minggu isinya sudah habis. Sebelumnya rata-rata bisa bertahan sampai 10 hari,” ujar Imam kepada media ini, Senin (6/7/2026).

Sementara itu, seorang warga Kabupaten Bojonegoro kota saat dihubungi melalui WhatsApp mengaku sudah sekitar lima hari terakhir kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi 3 kilogram.

“Sudah sekitar lima hari ini susah cari LPG 3 kilogram. Keliling ke beberapa tempat juga sering kosong,” ujarnya.

Keluhan-keluhan itu seolah sejalan dengan temuan lapangan mengenai maraknya peredaran Bright Gas 12 kg misterius yang dijual dengan harga miring, yakni Rp 135.000 per tabung. Padahal, harga resmi isi ulang LPG 12 kg di pangkalan Pertamina Jawa Timur adalah Rp 228.000, dan di tingkat retail normalnya berkisar antara Rp 240.000 hingga Rp 285.000.

Kecurigaan warga kian menguat setelah kode batang (barcode atau QR Code) pada segel plastik tabung murah tersebut gagal terdeteksi dan error saat dipindai menggunakan aplikasi ponsel.

Pasokan Telat di Bojonegoro dan Tuban

Krisis ini dilaporkan mengular secara nyata didua kabupaten bertetangga tersebut. Di Kabupaten Bojonegoro, tersendatnya distribusi membuat antrean warga berburu sisa pasokan gas subsidi di pangkalan terus mengular sepanjang minggu ini. Kondisi serupa terjadi di Tuban, membuat beban masyarakat kecil dan pelaku UMKM kuliner kian terhimpit.

Korelasi antara langkanya gas melon di Bojonegoro-Tuban dengan menyusutnya volume tabung 12 kg memperkuat indikasi adanya pergerakan sindikat pengoplos lintas daerah.

Untuk mengisi satu tabung kosong ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan pasokan sedikitnya empat tabung gas melon bersubsidi. Volume gas melon yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin disedot secara ilegal untuk meraup keuntungan sepihak dari selisih harga jual.

Fakta bahwa elpiji 12 kg tersebut habis dalam waktu kurang dari satu minggu mengindikasikan bahwa para pelaku sengaja mengurangi takaran di bawah standar netto 12 kg demi menghemat modal.

Desakan Tindakan Tegas

Melihat peliknya situasi yang merugikan hajat hidup orang banyak ini, warga mendesak aparat penegak hukum dan tim pengawas internal Pertamina untuk segera menyisir jaringan distribusi dari hulu ke hilir. Penindakan diminta tidak hanya menyasar warung eceran terkecil, tetapi juga agen-agen utama yang mendistribusikannya.

“Agen-agen yang mendistribusikan LPG ini harus ditindak tegas. Ini harus diusut dari mana asalnya karena ada indikasi kuat pasokan gas ini berasal dari luar daerah untuk memutus pelacakan aparat lokal. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan merugikan negara,” kata Imam menegaskan.

Secara regulasi, praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miiliar.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di wilayah Bojonegoro dan Tuban diimbau untuk selalu memeriksa berat total tabung Bright Gas 12 kg saat membeli—yang seharusnya berada di berat ±27,1 kg—serta melaporkan setiap temuan segel palsu atau kelangkaan tidak wajar ke Pertamina Call Center 135 atau Polres setempat.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!