TUBAN, Lingkaralam.com – Praktik kecurangan perdagangan gas elpiji diduga kuat kembali marak di wilayah Jawa Timur. Di wilayah perkotaan Kabupaten Tuban, masyarakat diresahkan dengan temuan beredarnya tabung LPG non-subsidi kemasan 12 kilogram (Bright Gas) yang dijual jauh di bawah harga pasar, namun diduga kuat merupakan hasil pengoplosan ilegal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabung gas 12 kg tersebut ditawarkan oleh sejumlah oknum pedagang dengan harga Rp 190.000 per tabung. Angka ini memicu kecurigaan besar lantaran harga resmi isi ulang LPG 12 kg di pangkalan resmi Pertamina untuk wilayah Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 235.000 plus ongkir.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah dilakukan pengecekan mandiri terhadap sistem pengamanan tabung. Saat kode batang (barcode) atau QR Code yang tertera pada segel plastik (seal cap) tabung dipindai (scan) menggunakan ponsel, sistem pelacakan tidak merespons dan data resmi Pertamina gagal ditampilkan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang mengkhawatirkan dampak luas dari peredaran gas ilegal tersebut.
“Ini harus ditindak tegas karena jelas-jelas merugikan masyarakat dan merugikan negara. Masyarakat ditipu dengan barang yang tidak aman, sementara subsidi negara didepak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Imam, salah seorang warga yang tinggal di wilayah perkotaan Tuban, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, warga mendesak aparat berwenang dan tim pengawas Pertamina untuk menyisir jaringan distribusi di tingkat bawah. Pasalnya, terdapat indikasi kuat bahwa tabung-tabung gas ilegal ini sengaja disusupkan dan dipasok oleh jaringan luar daerah ke wilayah Tuban demi memutus rantai pelacakan lokal.
Oleh karena itu, agen-agen nakal yang turut mendistribusikan gas tersebut ke toko retail perkotaan dinilai harus dijatuhi sanksi pidana dan pencabutan izin usaha secara tegas.
Modus Suntik Gas Bersubsidi
Dugaan pengoplosan ini mengarah pada modus klasik “penyuntikan” gas. Oknum memindahkan isi dari empat tabung LPG bersubsidi kemasan 3 kg (gas melon) ke dalam satu tabung kosong ukuran 12 kg menggunakan pipa konektor modifikasi.
Secara kalkulasi ekonomi ilegal, modal untuk membeli empat tabung gas melon bersubsidi hanya berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 80.000. Dengan menjual tabung hasil oplosan seharga Rp 190.000, para pelaku disinyalir meraup keuntungan sekitar Rp 45.000, sekaligus merugikan negara dari sisi penyelewengan subsidi energi.
Dampak domino dari praktik lancung ini tidak hanya merugikan kuota subsidi daerah, tetapi juga memicu kelangkaan berkala terhadap gas melon 3 kg yang menjadi hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro di kawasan perkotaan Tuban.
Ancaman Keselamatan Konsumen
Pakar keselamatan konsumen mengingatkan bahwa LPG hasil oplosan manual sangat berbahaya bagi keselamatan publik. Proses pemindahan gas secara tradisional tanpa standar keselamatan standardisasi Pertamina kerap merusak katup (valve) tabung.
Kondisi katup yang rusak atau dipaksa longgar berpotensi besar memicu kebocoran gas yang tidak terlihat, yang menjadi pemicu utama insiden kebakaran dan ledakan fatal di area dapur pemukiman padat penduduk.
PT Pertamina Patra Niaga dalam berbagai kesempatan mengimbau masyarakat untuk selalu jeli sebelum membeli. Segel Bright Gas yang asli selalu menggunakan plastik tebal berperekat kuat, memiliki hologram, dan dilengkapi QR Code unik yang terintegrasi langsung dengan sistem pelacakan digital internal Pertamina saat dipindai.
Masyarakat di wilayah Tuban diminta untuk tidak tergiur dengan harga murah yang tidak rasional. Temuan pangkalan, agen, atau toko eceran yang mengedarkan gas dengan ciri-ciri ilegal tersebut diharapkan segera dilaporkan melalui kontak resmi Pertamina Call Center 135 atau kepada aparat Polres Tuban agar dapat segera dilakukan penindakan hukum secara tegas.
Oleh ; M. Zainuddin




