Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Kontraktor Keluhkan Dugaan Monopoli Proyek Jembatan di Tuban, Minta Pemkab Evaluasi Pengadaan

TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan praktik monopoli dalam proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi menilai kesempatan memperoleh pekerjaan pemerintah belum berjalan secara adil karena proyek-proyek jembatan diduga selama ini hanya dikuasai oleh satu pihak.

Salah seorang kontraktor di Tuban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, hampir seluruh paket pekerjaan jembatan, mulai dari proyek bernilai kecil, menengah hingga besar, diduga selalu dimenangkan oleh kontraktor yang sama atau perusahaan-perusahaan yang diduga masih terafiliasi dan dikendalikan oleh satu orang.

“Kalau bicara proyek jembatan di Tuban, hampir semua kontraktor sudah tahu siapa yang selama ini menguasai pekerjaan tersebut. Bahkan ada dugaan beberapa perusahaan yang menjadi pemenang sebenarnya masih terafiliasi dan dikendalikan oleh orang yang sama. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Menurutnya, seluruh kontraktor yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Narasumber tersebut menuturkan praktik yang diduga mengarah pada monopoli proyek jembatan itu bukan merupakan persoalan baru, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Karena itu, ia berharap dimulainya pelaksanaan proyek pemerintah tahun anggaran 2026 dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Harapan kami, pada pelaksanaan proyek tahun 2026 ini ada evaluasi. Berikan ruang dan kesempatan yang lebih adil kepada kontraktor lain agar dapat ikut bersaing secara sehat. Pada dasarnya setiap penyedia jasa yang memenuhi persyaratan mempunyai hak yang sama untuk mengikuti proses pengadaan,” katanya.

Ia menambahkan, setiap proyek pemerintah pada dasarnya telah diikat melalui perjanjian kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi teknis, standar mutu pekerjaan, serta sanksi apabila penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, selama kontraktor memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, maka seluruh penyedia jasa seharusnya memperoleh kesempatan yang tidak jauh berbeda untuk mengikuti dan memenangkan paket pekerjaan pemerintah.

Selain itu, narasumber juga menilai dugaan penguasaan proyek oleh satu pihak tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan. Menurutnya, terdapat sejumlah proyek jembatan yang dikerjakan pihak tersebut yang kualitasnya juga menjadi perbincangan di kalangan pelaku jasa konstruksi.

“Sebagai kontraktor, kami memahami standar mutu pekerjaan jembatan. Karena itu, menurut kami dugaan monopoli proyek tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan kualitas, apalagi masih ada pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan,” tambah ia.

Dirinya berharap DPUPR PRKP Kabupaten Tuban, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengadaan proyek jembatan.

Apabila benar terdapat dugaan perusahaan-perusahaan yang saling terafiliasi tetapi dikendalikan oleh pihak yang sama, lanjut ia, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, adil, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dinas teknik yang berkompetensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Tuban serta pihak UKPBJ.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!