Tuban, Lingkaralam.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Tuban intens dilakukan aparat penegak hukum. Praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat.
Penyalahgunaan BBM subsidi selama ini masih menyasar ke pelaku penyelewengan BBM, belum sepenuhnya tertuju ke pihak SPBU, padahal SPBU diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM bersubsidi dalam distribusi BBM bersubsidi.
Sebelumnya, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi diduga juga terjadi di SPBU Podang, Jalan Imam Bonjol, Ngaglik, Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kendaraan pick up yang memuat sekitar 12 jeriken dengan kapasitas jeriken kurang lebih 30 liter nampak melakukan transaksi di SPBU tersebut.
Warga sekitar lokasi yang turut mengantri di SPBU tersebut mengatakan, bahwa di SPBU Podang ini terkesan bebas.
“Di SPBU ini seolah paling bebas di antara SPBU lainnya. Di sini orang bisa bebas membeli BBM bersubsidi dengan jumlah berapapun. Meskipun ada aturan pemerintah mengenai prosedur pembelian BBM bersubsidi, namun kelihatannya tidak berlaku di SPBU ini,” kata M. Rofi’i ketika dimintai tanggapannya terkait SPBU Podang,” Senin (24/2/2025).
Beberapa kali dirinya juga melihat lalu lalang kendaraan roda dua hingga roda empat dengan membawa jeriken membeli BBM bersubsidi di SPBU Podang.
Pengawasan yang kurang optimalkan menyebabkan praktik mafia BBM seolah bebas melakukan transaksi pembelian. Akibatnya, oknum operator SPBU juga menjalankan aktivitasnya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap jangan hanya mafia BBM Subsidi saja yang ditangkap, SPBU nakal yang melakukan distribusi BBM Subsidi tidak sesuai ke peruntukkan juga harus jadi atensi aparat penegak hukum (APH),” katanya.
Seperti diketahui, Konsistensi operator SPBU untuk melakukan pengecekan kesesuaian QR Code dan Nopol pengguna menjadi salah satu SOP pengisian BBM subsidi yang ditekankan. Namun kenyataannya, hal seperti itu tabu dilakukan oleh operator SPBU.
penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi yaitu penggunaan satu QR Code untuk lebih dari satu kendaraan. Operator memiliki peran penting, harus dicek kesesuaiannya, jangan asal diisi saja, QR Code yang tidak sesuai dengan Nopol Kendaraan tidak boleh dilayani pengisian BBM Subsidi dan segera dilakukan pemblokiran.
Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum serta mengurangi penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada yang berhak.
Sebelumnya, juga menangkap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi di Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini diantaranya truk tangki, kendaraan jenis panther yang telah dimodifikasi serta 1 unit colt diesel dan beberapa tangki tempat menimbun BBM bersubsidi.
Diketahui, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan
Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Oleh : M. Zainuddin