Jumat, April 3, 2026
spot_img

IPAL Dibangun Belakangan, Alur Perizinan Fasilitas MBG Sokosari Perlu Klarifikasi

Tuban, Lingkaralam.com — Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dilakukan setelah bangunan utama berdiri dan beroperasi, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait tahapan perencanaan dan perizinan fasilitas tersebut.

Pantauan Lingkaralam.com di lapangan menunjukkan IPAL di area depan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Sokosari masih dalam proses pengerjaan. Terlihat galian tanah, material bangunan, serta saluran limbah yang belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan IPAL dilakukan pada tahap lanjutan setelah fasilitas mulai digunakan.

Dalam ketentuan umum tata kelola bangunan dan lingkungan hidup, fasilitas pengolahan makanan pada umumnya mensyaratkan perencanaan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah sebagai bagian dari dokumen lingkungan, seperti UKL–UPL atau SPPL, serta perencanaan teknis yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai apakah seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi sejak awal pembangunan fasilitas MBG Sokosari atau apakah terdapat penyesuaian teknis dalam proses pelaksanaannya.

Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait kondisi tersebut.

“Yang kami tanyakan bukan soal program MBG-nya, tetapi soal prosedurnya. Ketika IPAL baru dibangun sekarang, warga ingin tahu bagaimana pengelolaan limbah sebelumnya dan bagaimana alur perizinannya,” ujar seorang warga Sokosari.

Pengamat kebijakan publik di Tuban menilai bahwa pembangunan IPAL pada tahap lanjutan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“IPAL biasanya menjadi bagian dari perencanaan awal bangunan. Jika dibangun belakangan, perlu ada penjelasan apakah ini merupakan penyempurnaan teknis atau memang bagian dari tahapan yang direncanakan sejak awal,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting, mengingat MBG merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MBG, pemerintah desa, maupun dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi kepada Lingkaralam.com mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan dokumen lingkungan UKL–UPL atau SPPL, serta penjelasan teknis terkait pembangunan IPAL di fasilitas MBG Sokosari.

Redaksi Lingkaralam.com masih membuka ruang klarifikasi dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait secara berimbang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!