TUBAN, Lingkaralam.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah diterima Kepolisian Resor Tuban sejak Februari 2026 itu disebut hingga kini diduga belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi Lingkaralam.com, laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/37/II/2026/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam dokumen itu, pelapor bernama Tri Indahwati, warga Desa Bagunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 KUHP. Perkara tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 1 September 2024, di Dusun Rekul RT 05 RW 02, Desa Bagunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan dalam dokumen STPL tersebut tertulis atas nama ANA FITRIANI.
Meski laporan telah resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tuban, hingga berita ini ditulis pihak pelapor mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan proses hukum perkara tersebut.
“Laporan sudah masuk cukup lama, tetapi sampai sekarang diduga belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar sumber kepada Lingkaralam.com, Senin (18/5/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara yang telah tercatat secara resmi di kepolisian. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan transparansi terhadap proses penanganan laporan agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Selain itu, kejelasan perkembangan perkara dinilai penting sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang telah menempuh jalur resmi pelaporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.
Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang dan perkembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.(Redaksi).




