Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Asap Bulu Ayam Selimuti Permukiman, Warga Dusun Gowah Tuban Mengeluh Sesak dan Bau Menyengat

TUBAN, Lingkaralam.com — Pagi di Dusun Gowah, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, tak lagi selalu membawa udara segar. Di sela aktivitas warga yang mulai bergerak sejak matahari terbit, aroma tajam dari pembakaran bulu ayam justru lebih dahulu memenuhi ruang-ruang rumah warga.

Bau menyengat itu disebut berasal dari aktivitas pengelolaan limbah bulu ayam yang diduga dilakukan di area gudang setempat. Kepulan asap dan aroma terbakar disebut semakin terasa dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat pagi dan malam hari.

Warga mengaku resah karena aroma menyengat tersebut mulai mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Sejumlah keluarga bahkan memilih menutup rapat pintu dan jendela rumah demi mengurangi bau yang masuk ke dalam ruangan.

“Setiap pagi saya membuka jendela untuk udara segar, tapi yang masuk malah bau bulu ayam terbakar. Kadang anak-anak batuk sampai tidak bisa sekolah. Kepala pusing, tenggorokan perih, bahkan ada yang sesak napas,” ujar salah seorang warga kepada Lingkaralam.com.

Keluhan serupa disebut datang dari berbagai RT di Dusun Gowah. Warga menilai bau yang muncul bukan sekadar mengganggu kenyamanan, namun mulai berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat sekitar, terutama anak-anak dan lansia.

Di lokasi yang diduga menjadi tempat pengelolaan limbah, terlihat tumpukan karung dan sisa bulu ayam berada di dalam bangunan semi terbuka. Aktivitas pembakaran diduga dilakukan untuk mengurangi volume limbah sebelum diproses lebih lanjut.

Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Mereka meminta ada penanganan serius agar pencemaran udara tidak terus berlangsung dan mengganggu lingkungan permukiman.

Selain dikeluhkan warga, aktivitas pembakaran limbah juga berpotensi melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara melebihi baku mutu lingkungan hidup. Sementara pada huruf h dijelaskan larangan melakukan pembakaran lahan atau aktivitas yang menimbulkan pencemaran lingkungan secara sembarangan.

Selain itu, kegiatan usaha yang menghasilkan limbah dan emisi udara juga wajib memiliki dokumen lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas pembakaran limbah organik seperti bulu ayam tanpa pengelolaan emisi yang baik juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. Dalam regulasi kesehatan lingkungan, pemerintah mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kualitas udara agar tidak membahayakan warga sekitar.

Warga berharap instansi terkait, mulai pemerintah desa, kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan aktivitas pengelolaan limbah tersebut berjalan sesuai aturan.

“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir dampaknya semakin besar. Apalagi baunya hampir setiap hari,” ungkap warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran limbah bulu ayam tersebut.

Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!