Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Jerat Hukum Berlapis Intai Oknum Pemasang Portal Ilegal di Jalan Poros Tuban

TUBAN, Lingkaralam.com – Pemasangan portal sepihak menggunakan media tong diisi cor semen di jalan poros kabupaten, tepatnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, merupakan kategori tindakan ilegal yang melanggar regulasi keselamatan lalu lintas dan hukum pidana jalan raya.

Selain mengangkangi kewenangan pemerintah daerah, keberadaan rintangan beton liar ini meresahkan warga serta mengancam keselamatan para pengendara akibat minimnya lampu penerangan jalan di lokasi tersebut saat malam hari.

Dinas PU Tegaskan Pemasangan Portal Ilegal

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan penghalang beton tersebut, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban memberikan pernyataan tegas mengenai status jalan dan regulasi kepemilikan aset daerah.

“Kami dari pihak Dinas PU tidak pernah memasang atau memberikan izin pemasangan portal berupa tong cor semen di ruas jalan poros Desa Pekuwon,” kata perwakilan dari Dinas PU Tuban, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan poros kabupaten, sehingga segala bentuk pembatasan sarana jalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui prosedur resmi, bukan atas inisiatif perorangan atau kelompok warga.

“Tindakan tersebut murni ilegal dan melanggar hukum,” tambah ia.

Warga dan Pengendara Keluhkan Minimnya Penerangan

Keluhan senada disampaikan oleh warga setempat dan para pengendara yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Mereka menyayangkan tindakan egois oknum warga yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan umum.

“Pemasangan portal ini sangat merugikan dan melanggar hak kami sebagai pengguna jalan. Kalau siang saja sudah mengganggu arus kendaraan, apalagi kalau malam hari,” kata salah seorang pengendara yang mengaku bernama Arif.

“Selain itu, sasana jalan di sini agak redup dan minim penerangan. Kalau ada pengendara yang melaju kencang dan tidak melihat ada tong semen di tengah jalan, ini bisa berakibat kecelakaan fatal. Kami minta aparat segera turun tangan membongkarnya sebelum ada korban jiwa,” imbuh ia.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana Berlapis

Tindakan menutup atau menyempitkan akses jalan kabupaten secara sepihak tanpa izin resmi merupakan delik pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, oknum pemasang portal dapat dijerat sanksi hukum kumulatif:
  • UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) Pasal 28 jo. Pasal 274: Mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 jo. Pasal 63: Menetapkan sanksi pidana hingga 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.500.000.000 bagi setiap orang yang sengaja mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  • Pasal 359 KUHP (Kelalaian): Mengingat kondisi jalan yang redup, jika rintangan portal cor tersebut sampai menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa seseorang, oknum pemasang dapat dituntut atas pasal kelalaian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Desakan Tindakan Tegas Pemkab Tuban

Sesuai aturan tata ruang nasional, pembatasan jalan yang sah wajib melalui kajian teknis Dinas Perhubungan (Dishub), rekomendasi Dinas PUPR, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Pemasangan di Pekuwon ini terbukti liar, warga mendesak jajaran Forkopimcam Rengel, Polsek Rengel, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban untuk segera melakukan eksekusi pembongkaran paksa demi memulihkan ketertiban umum dan menjamin hak keselamatan publik.

Oleh : M. Zainuddin
 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!