Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img

Program PTSL di Kabupaten Bojonegoro, Lukai Masyarakat

Lingkaralam.com, Bojonegoro,-Diintip pewarta lingkaralam.com, Jumlah  kuota pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 11.000 hektare atau 25.000 bidang.tersebar di 16 kecamatan 23 desa.Kamis (18/04/2024).

Yang paling dirugikan langsung dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah masyarakat. Karena tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ya, pertama kasihan masyarakat, karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa katagori Jawa dan Bali adalah Rp 150 ribu perbidang.”tutur beberapa calon pemohon program PTSL kepada lingkaralam.com.

Yang kedua, sambungan beberapa warga calon pemohon program PTSL yang tidak mau disebut namanya, mengatakan tidak dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dengan biaya sebesar Rp.150 ribu perbidang. jelas-jelas ini dapat merugikan warga masyarakat Bojonegoro.

Meski biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat calon pemohon program tersebut, adalah penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Bojonegoro, terkesan belum ada solusi terkait biaya tambahan Rp 500-600 ribu dan justru melahirkan masalah baru setiap adanya program sertifikasi massal tersebut.

“Program sertifikasi massal ini tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja).

Sementara Kepala Desa Soko Kecamatan penerima program PTSL .M Johan Hariyoko, ketika dikonfirmasi soal biaya sesuai dengan SKB (sura keputusan bersama) 3 Mentri biaya PTSL 150 ribu, tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakaan,”Kalau sesuai SKB gak jalan pak” Ada tambahan perkiraan sekitar 500 ribu.(Red).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!