Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Ihwal Portal Ilegal di Desa Pekuwon Tuban, Titah Camat Berpotensi Menabrak Undang-Undang (Jilid 2) 

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com – Misteri di balik berdirinya portal tong cor semen di jalan poros Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mulai menguak sengkarut birokrasi lokal. Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban sempat melempar handuk dan menyatakan tidak tahu-menahu, simpul benang kusut itu justru bermuara pada restu pejabat teras kecamatan.

Proyek sepihak yang memangkas hak publik atas ruang jalan kabupaten ini belakangan terkonfirmasi bukan aksi liar warga biasa, melainkan sebuah kebijakan abu-abu yang menabrak asas legalitas dan hukum pidana tata ruang transportasi.

Alibi Kelas Jalan di Balik Titah Camat

Sementara itu perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rengel di bawah Dinas PUPR, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban, Sujito saat dikonfirmasi, tak menampik bahwa pemasangan portal semen di tengah jalan poros itu memiliki restu struktural dari pucuk pimpinan wilayah Kecamatan Rengel.

Sujito berdalih, keputusan memasang portal merupakan upaya mengakomodasi aspirasi. warga terhadap keberadaan truk bertonase overkapasitas yang sering lewat jalan tersebut.

“Sudah, itu atas perintah Pak Camat. Warga menghendaki mobil besar tidak boleh lewat karena kelas jalan,” kata Sujito, Kamis (14/5/2026).

Sinyal adanya restu kelembagaan ini kian diperkuat oleh dokumen informasi yang didapat redaksi. Prosesi penanaman portal di jalur Pekuwon tersebut kabarnya turut disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Pekuwon, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga UPT Kecamatan setempat.

Aparat yang seharusnya menegakkan ketertiban umum, justru hadir menjadi saksi berdirinya rintangan ilegal.

Kesalahan Kaprah Diskresi Kewenangan

Namun, di atas kertas hukum, alibi “aspirasi warga” dan “kelas jalan” yang dipayungi titah Camat Rengel itu cacat secara formil. Dalam sistem hukum administrasi negara, setiap produk kebijakan pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas (rule of law).

Seorang camat maupun kepala desa tidak memiliki mandat absolut untuk menentukan kelas jalan, apalagi mengeksekusi penutupan jalan kabupaten.

Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), manajemen dan rekayasa lalu lintas—termasuk pembatasan tonase dan pemasangan portal—merupakan domain eksklusif Pemerintah Daerah tingkat kabupaten melalui Dinas Perhubungan, yang wajib didahului oleh kajian teknis bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) serta Satlantas Polres.

Keputusan Camat Rengel yang membiarkan atau bahkan memerintahkan pemasangan portal semen tersebut dinilai sebagai bentuk pelampauan wewenang (detournement de pouvoir) yang berimplikasi pada sanksi pidana berlapis, mulai dari Pasal 12 UU Jalan hingga Pasal 28 UU LLAJ yang mengancam pelakunya dengan pidana kurungan.

Pasifnya Otoritas Perhubungan

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Anthon Tri Laksono, memilih pasif saat dihubungi media ini melalui pesan Whatsapp. Hingga laporan ini naik cetak, pesan konfirmasi dan panggilan telepon yang dilayangkan redaksi guna menanyakan keabsahan kajian teknis di jalur Pekuwon tidak mendapatkan respons sedikit pun.

Pasifnya DLHP Tuban memicu spekulasi adanya pembiaran horizontal atau mandulnya koordinasi antar instansi di bawah kepemimpinan Bupati Tuban.

Di lain sisi, ancaman nyata kini justru mengintai para pengguna jalan. Pada malam hari, ruas jalan poros Pekuwon berubah menjadi jalur maut yang redup dan minim penerangan Jalan Umum (PJU).

Berdirinya portal tong semen di tengah jalan yang minum penerangan jalan bukan lagi sekadar urusan birokrasi yang tumpang tindih, melainkan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara jalan tersebut.

Jika itu terjadi, hukum tidak hanya akan menyeret warga yang mengaduk semen, namun juga para pejabat kecamatan yang menandatangani pembiaran tersebut lewat pasal kelalaian (Pasal 359 KUHP).

Sebelumnya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban memberikan pernyataan tegas mengenai status jalan dan regulasi kepemilikan aset daerah.

“Kami dari pihak Dinas PU tidak pernah memasang atau memberikan izin pemasangan portal berupa tong cor semen di ruas jalan poros Desa Pekuwon,” katanya.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!