Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Portal Pekuwon Kian Sarat Kejanggalan, Koordinasi Antar Desa dan Legalitas Dipertanyakan (Jilid 4)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com – Polemik pemasangan portal beton di jalur poros Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, terus berkembang dan memunculkan rangkaian fakta baru yang dinilai memperkuat dugaan sisi kontradiktif terhadap regulasi jalan dan tata kelola pemerintahan desa.

Setelah sebelumnya muncul fakta bahwa pemasangan portal dilakukan tanpa izin resmi dari instansi teknis pemerintah daerah, kini perhatian publik tertuju pada pola koordinasi antarwilayah desa yang dinilai janggal serta minim transparansi kepada masyarakat terdampak.

Portal tong cor semen tersebut diketahui berdiri di kawasan perbatasan Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel dengan Desa Nguruan, Kecamatan Soko. Posisi portal yang berada di jalur penghubung antarwilayah itu menjadi perhatian karena merupakan akses lalu lintas masyarakat umum dan kendaraan distribusi harian.

Perangkat Desa Berbeda Wilayah Turut Terlibat

Imron, perangkat Desa Maibit, Kecamatan Rengel, yang mengakui dirinya turut hadir dalam proses pemasangan portal tersebut. Padahal, lokasi portal sendiri berada di wilayah Desa Pekuwon.

Itu kesepakatan bersama, lebih jelasnya tanya Pak Kades Pekuwon nggih,” ujar Imron, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar kewenangan dan bentuk koordinasi lintas desa dalam pemasangan penghalang permanen di ruas jalan kabupaten. Terlebih, hingga kini belum pernah dipublikasikan adanya berita acara resmi, dokumen musyawarah terbuka, maupun persetujuan tertulis dari instansi teknis yang membidangi jalan dan lalu lintas.

Pejabat pemerintahan pada prinsipnya wajib berpijak pada asas legalitas dan ketentuan regulasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Namun dalam polemik portal di Pekuwon ini, justru muncul ironi ketika kebijakan yang berdampak terhadap fasilitas publik diduga dijalankan tanpa landasan prosedural yang jelas serta minim dasar hukum administratif.

Alih-alih mengedepankan mekanisme resmi, koordinasi yang terjadi justru terkesan lebih mengandalkan kesepakatan informal dan keputusan nonprosedural. Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa sebagian pejabat di tingkat bawah diduga tidak lagi menjadikan asas dasar regulasi sebagai pijakan utama dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan yang berdampak terhadap fasilitas publik semestinya dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan instansi berwenang. Kesepakatan informal warga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah fungsi maupun akses jalan kabupaten.

Warga Sekitar Justru Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

Di tengah klaim adanya “kesepakatan warga”, sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi portal justru mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun diberi pemberitahuan sebelumnya.

Warga menilai keberadaan portal beton tersebut malah menimbulkan keresahan baru, terutama pada malam hari karena kondisi penerangan di sekitar lokasi sangat minim. Warna tong cor yang gelap disebut membuat penghalang jalan sulit terlihat dari kejauhan.

“Kami tidak pernah diajak rembukan. Tahu-tahu portal sudah berdiri. Kalau malam sangat berbahaya karena kondisi di sini gelap,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, beberapa pengendara motor bahkan disebut sempat melakukan pengereman mendadak karena baru menyadari keberadaan portal saat jarak sudah terlalu dekat.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terkait potensi kecelakaan lalu lintas apabila tidak ada penanganan serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Media Sosial Ramai Ingatkan Pengendara

Keberadaan portal di jalur poros Pekuwon juga ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna media sosial membagikan informasi lokasi portal dan mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati ketika melintas, khususnya pada malam hari.

Beberapa komentar warga maya menyebut portal tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan luar daerah yang belum mengetahui adanya penghalang permanen di tengah jalur poros desa.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa informasi keberadaan portal justru lebih banyak beredar melalui media sosial dibandingkan melalui sosialisasi resmi dari pihak yang memasang maupun pemerintah setempat.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Keberadaan portal beton di jalur poros Desa Pekuwon dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti dipasang tanpa kewenangan dan mengganggu fungsi jalan umum.

Berdasarkan Pasal 28 juncto Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, Pasal 12 juncto Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.

Bahkan jika keberadaan portal tersebut memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, pihak yang memasang maupun membiarkan dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dasar Hukum Pemasangan Dipertanyakan

Sebelumnya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin pemasangan portal berupa tong cor semen di ruas jalan poros Desa Pekuwon.

Kami dari pihak Dinas PU tidak pernah memasang atau memberikan izin pemasangan portal berupa tong cor semen di ruas jalan poros Desa Pekuwon,” katanya.

Sementara sikap berbeda ditunjukkan Sujito, perwakilan UPTD Rengel di bawah naungan Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban. Dirinya menyampaikan bahwa pemasangan portal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Camat Rengel.

Menurutnya, langkah itu diambil karena adanya permintaan warga agar kendaraan bertonase besar tidak melintas dengan alasan menyesuaikan kelas jalan yang ada.

“Sudah, itu atas perintah Pak Camat. Warga menghendaki mobil besar tidak boleh lewat karena kelas jalan,” ujar Sujito.

Dari sisi regulasi, keberadaan portal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, tindakan penempatan penghalang permanen di jalan kabupaten tanpa persetujuan instansi berwenang juga dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, masih belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait polemik portal tersebut beberapa hari yang lalu.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!