Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Portal Desa Pekuwon dan Ujian Penataan Jalan di Tuban (Jilid 5)

EDITORIAL
Oleh : Redaksi

Polemik portal beton di jalur poros Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki fase baru. Di tengah sorotan publik terhadap keberadaan portal beton yang dipasang tanpa mekanisme resmi, muncul wacana bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban tengah menyiapkan skema penataan akses jalan guna membatasi kendaraan bertonase besar di kawasan tersebut.

Langkah penataan itu pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL). Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembatasan akses jalan dilaksanakan sesuai koridor hukum, prosedur teknis, serta prinsip keselamatan lalu lintas.

Keberadaan portal beton yang dipasang secara sepihak sebelumnya memunculkan persoalan hukum dan keselamatan. Dalam regulasi nasional, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Karena itu,

penyelesaian polemik di Pekuwon seharusnya tidak berhenti pada pembenahan fisik semata, melainkan juga menjadi momentum penegakan tata kelola jalan yang lebih tertib dan terukur.

Di sisi lain, rencana pembangunan portal resmi oleh pemerintah daerah perlu didasarkan pada kajian teknis yang matang. Pembatasan tonase tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk portal fisik, melainkan harus diawali dengan penetapan kelas jalan melalui keputusan resmi pemerintah daerah serta pemasangan rambu larangan muatan secara jelas dan memadai.

Dalam praktik keselamatan lalu lintas, rambu merupakan instrumen utama yang memberikan kepastian hukum sekaligus peringatan dini bagi pengemudi sebelum memasuki jalur terbatas.

Tanpa dukungan rambu pendahulu yang memadai, portal justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Kendaraan besar dapat terjebak di titik tertentu, memicu kemacetan, merusak bahu jalan ketika berputar arah, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar pemasangan penghalang jalan, melainkan sistem pengendalian lalu lintas yang terintegrasi.

Polemik keberadaan portal di Desa Pekuwon juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai lemahnya pengawasan terhadap kelas jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Beberapa portal pembatas kendaraan di daerah lain dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak lagi berfungsi optimal. Akibatnya, kendaraan berat tetap melintas di jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban besar, mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan harian.

Kekhawatiran masyarakat bahwa rencana pembangunan portal hanya berakhir sebagai proyek formalitas tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan muncul bukan tanpa dasar. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah portal pembatas kendaraan di beberapa ruas jalan kabupaten di Tuban berada dalam kondisi kurang terawat. Salah satu contohnya berada di kawasan perempatan Jojogan, Kecamatan Singgahan. Infrastruktur pembatas di titik tersebut tampak mengalami kerusakan dan tidak lagi berfungsi optimal karena hanya menyisakan tiang pada salah satu sisi jalan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada pembangunan portal, melainkan pada konsistensi pengelolaan, pengawasan, serta keberlanjutan fungsi infrastruktur keselamatan jalan.

Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tuban agar penataan jalan tidak dilakukan secara parsial atau reaktif terhadap satu kasus tertentu saja. Jika pembatasan tonase memang dianggap penting untuk menjaga umur jalan dan keselamatan publik, maka kebijakan tersebut perlu ditempatkan sebagai program prioritas daerah yang diterapkan secara konsisten di berbagai titik strategis.

Integrasi kebijakan juga menjadi penting. Program Pelas Pedes yang saat ini digalakkan pemerintah daerah dapat disinergikan dengan pengadaan rambu lalu lintas dan portal resmi yang memenuhi standar keselamatan. Portal yang dibangun semestinya memiliki marka yang mudah terlihat, dilengkapi material reflektif, serta didukung penerangan yang memadai agar tidak membahayakan pengguna jalan pada malam hari.

Selain itu, akses kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga harus tetap diperhitungkan melalui sistem portal yang fleksibel dan dapat dibuka sewaktu-waktu.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pembangunan portal, melainkan kepastian tata kelola jalan yang aman, tertib, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki kesempatan menjadikan polemik Pekuwon sebagai titik awal pembenahan menyeluruh terhadap pengawasan kelas jalan dan perlindungan infrastruktur publik di Kabupaten Tuban.

Pada akhirnya, setiap kebijakan pemerintah semestinya berpijak pada kepastian regulasi, keselamatan publik, serta orientasi solusi jangka panjang. Penataan jalan dan pembatasan tonase tidak cukup dilakukan secara reaktif, melainkan membutuhkan perencanaan yang matang, pengawasan yang konsisten, dan tata kelola yang akuntabel. Masih banyak pendekatan yang dapat dijadikan rujukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!