Jumat, April 3, 2026
spot_img

Diduga Bolos Sekolah, Pelajar Nongkrong Saat Jam Pelajaran Disorot, Kewajiban Sekolah dan Perda Ketertiban Umum Dipertanyakan

Tuban, Lingkaralam.com — Fenomena pelajar bolos sekolah kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Tuban. Sejumlah pelajar yang diduga masih mengenakan atribut sekolah terlihat nongkrong di sebuah warung saat jam pelajaran berlangsung, Senin (2/2/2026), di wilayah Pandanagung, Kecamatan Soko.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pelajar duduk santai, bahkan ada yang tiduran, tanpa aktivitas yang mencerminkan proses pendidikan. Padahal, waktu kejadian masih masuk jam efektif sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengawasan pendidikan dan penegakan ketertiban umum.

Secara normatif, sekolah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendisiplinan peserta didik selama jam belajar sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan nasional dan tata tertib internal sekolah. Ketika siswa berkeliaran di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran, hal tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan serta mekanisme pengendalian kehadiran.

Fenomena tersebut juga beririsan dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut, aktivitas berkeliaran di tempat umum saat jam sekolah bagi pelajar dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban, sehingga Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban dan pembinaan.

Data evaluasi pendidikan menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin siswa di Tuban masih didominasi kasus bolos dan ketidakhadiran tanpa keterangan. Namun, hingga kini, persoalan tersebut kerap berhenti pada pencatatan administratif tanpa diiringi penindakan lintas sektor.

Warga sekitar lokasi pun mengaku resah. Mereka menilai keberadaan pelajar berseragam di warung saat jam sekolah sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.

“Kalau jam sekolah masih ramai anak berseragam nongkrong, ini jelas bukan hal wajar. Harus ada yang bertindak,” ujar seorang warga.

Atas kondisi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban didesak mempertegas tanggung jawab sekolah dalam pengawasan siswa, termasuk evaluasi sistem absensi, pengawasan jam belajar, serta pembinaan berkelanjutan. Sekolah dinilai tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab ketika siswa berada di luar area sekolah saat jam pelajaran.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tuban diminta menjalankan fungsi penegakan Perda secara konsisten, melalui patroli rutin dan penertiban pelajar yang berada di tempat umum pada jam sekolah. Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan ketertiban sekaligus memberikan efek jera.

Pengamat pendidikan menegaskan bahwa tanpa sinergi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak Perda, pelanggaran disiplin akan terus berulang dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

“Regulasi sudah ada. Tinggal keberanian menjalankan aturan secara konsisten,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret penertiban dan evaluasi pengawasan pelajar saat jam sekolah. Redaksi Lingkaralam.com akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan lanjutan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!