Tuban, Lingkaralam.com – Iming-iming uang Rp 3 juta membuat M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terjerat persoalan hukum. Ichbal mengaku hanya dijadikan “atas nama” dalam Perjanjian Kredit (PK) sepeda motor, tanpa pernah mengetahui jenis unit, besaran angsuran, maupun menguasai kendaraan tersebut.
Kepada Lingkaralam.com, Ichbal menuturkan bahwa sejak awal ia diyakinkan tidak akan menanggung risiko apa pun. Ia hanya diminta menyerahkan data pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), dengan janji seluruh kewajiban kredit akan ditanggung pihak lain.
“Saya dijanjikan komisi Rp 3 juta. Katanya cuma formalitas atas nama, aman, tidak akan ada masalah. Motornya saya tidak pegang, saya juga tidak tahu kreditnya berapa,” ujar Ichbal.
Ichbal menegaskan, dirinya sama sekali tidak menikmati hasil dari kredit tersebut. Unit kendaraan tidak pernah berada dalam penguasaannya, bahkan ia mengaku tidak mengetahui spesifikasi maupun keberadaan sepeda motor yang dikreditkan atas namanya.
Persoalan baru mencuat ketika Ichbal dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Tuban. Dari pemeriksaan itu, ia baru mengetahui adanya kredit sepeda motor yang secara administrasi tercatat atas namanya dan telah menimbulkan persoalan hukum.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Tuban Nomor: SP.Han/222/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, juncto Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP.
Dalam surat tersebut disebutkan, peristiwa pidana diduga terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Perkara itu dilaporkan oleh Muhamad Purwanto.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan dan menahan tersangka lain atas nama Iskak bin Kastari, warga Desa Margorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang diduga berperan dalam penguasaan dan pengalihan unit kendaraan bermotor tersebut.
Ichbal sendiri mengaku turut terdampak langsung dari proses hukum perkara tersebut. Ia menyebut telah menjalani hukuman selama dua bulan dan saat ini berstatus penangguhan penahanan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.
“Saya merasa jadi korban. Dari awal tidak tahu-menahu, hanya dipinjam nama. Tapi dampaknya saya yang menanggung,” ucapnya.
Kasus ini menyoroti praktik pinjam nama kredit yang masih marak di masyarakat. Modus dengan iming-iming komisi dinilai rawan menjerumuskan warga awam ke dalam jerat hukum, meski tidak pernah menguasai atau menikmati objek kredit.
Redaksi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran menjadi atas nama kredit kendaraan atau barang apa pun. Keuntungan sesaat bisa berujung risiko hukum yang panjang dan merugikan.(Bersambung).




