BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (finance) asal Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai intimidatif dan arogan oleh oknum petugas dari BFI Finance Bojonegoro. Konsumen merasa bingung dan tertekan secara psikis lantaran terus diteror dengan ancaman somasi hingga pelaporan ke pihak berwajib, padahal masa pembayaran belum melewati tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsumen berinisial A tersebut merupakan debitur kredit kendaraan roda empat dengan tenor jangka waktu 4 tahun. Selama hampir satu tahun berjalan, A selalu menunjukkan itikad baik dan tidak ada permasalahan signifikan dalam membayar angsuran bulanan mobilnya.
“Saya dan keluarga itu bingung mas, pihak BFI nagih sampai jam 7 malam. Padahal kan jatuh temponya baru tanggal 25 Juni. Saya juga sudah bilang baik-baik kalau akhir bulan nanti pasti saya bayar dua bulan sekaligus karena uangnya baru turun di akhir bulan,” kata A, warga Desa Ngampel tersebut dengan nada polos dan sedih, Rabu (26/2026).
Saya ini orang kecil, tidak tahu apa-apa soal hukum, jadi saya dan keluarga juga takut sekali waktu diancam mau di somasi hingga dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Berdasarkan tekanan dari oknum penagih tersebut, jika pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo yang ditentukan, maka konsumen dipaksa harus langsung membayar untuk jatah dua bulan sekaligus. Konsumen berinisial A sendiri sudah menyanggupi aturan sepihak tersebut demi menunjukkan tanggung jawabnya.
“Saya padahal sudah bilang, nanti akhir bulan begitu dapat uang malah mau saya bayar langsung dua bulan sekalian seperti yang mereka minta kalau lewat tanggal. Jadi benar-benar tidak ada niat buat menghindar atau tidak bayar, cuma nunggu uangnya ada di akhir bulan,” tambah A dengan pasrah.
Tindakan agresif dan pemaksaan sistem pembayaran ini diduga kuat menabrak aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan atau tenaga penagih dilarang keras menggunakan ancaman, tekanan psikis, maupun menerapkan aturan sepihak yang memberatkan konsumen di luar perjanjian kontrak awal.
Secara aturan hukum, somasi atau laporan polisi barulah dapat dilakukan apabila debitur terbukti melakukan eksekusi sepihak atau sengaja membandel setelah lewat masa jatuh tempo yang lama melalui prosedur Surat Peringatan (SP) resmi, bukan melalui teror verbal verbal yang menekan psikologis nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BFI Finance Bojonegoro belum memberikan klarifikasi resmi terkait SOP penagihan dan aturan wajib bayar dua bulan yang dikeluhkan oleh konsumennya tersebut. Di sisi lain, A tetap memegang komitmennya untuk melunasi dua bulan angsuran di akhir bulan
Oleh : M. Zainuddin




