Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Kawal Program Prioritas Bupati Bojonegoro: Ratusan Paket PL Didominasi Pagu Rp399 Juta Wajib Tepat Mutu (Jilid 2)

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Alokasi belanja infrastruktur sekolah dan tata kelola anggaran makro di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian utama dalam APBD 2026. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem SiRUP LKPP, dinas terkait memplot anggaran sebesar Rp50 miliar lebih. Pelaksanaan proyek fisik tersebut dipecah ke dalam 133 paket proyek fisik khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD Negeri).

Substansi penataan anggaran memunculkan catatan khusus terkait dominasi paket pengerjaan berskala masif mendekati batas atas tender non-selisih. Rekapitulasi data nomor 59 hingga 191 menunjukkan bahwa sebanyak 98 paket proyek dirancang dengan nilai pagu seragam yang hampir menyentuh ambang batas Pengadaan Langsung (PL), yakni senilai Rp399.978.396 per sekolah. Sementara itu, ploting nilai paket proyek terendah berada di angka Rp199.139.154 untuk intervensi sarana fisik di SD Negeri Balongrejo II, Kecamatan Sugihwaras.

Paket anggaran dengan akumulasi puluhan miliar tersebut didistribusikan secara serentak ke wilayah kecamatan rawan fasilitas seperti Sugihwaras, Kanor, Dander, Ngraho, Kalitidu, hingga Tambakrejo.

Jenis kegiatannya menyasar tiga pilar infrastruktur esensial, diantaranya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk sekolah minim daya tampung, rehabilitasi sedang hingga berat serta pembangunan ruang perpustakaan sekolah demi menunjang fasilitas literasi dasar.

Desakan percepatan realisasi fisik datang dari jajaran legislatif daerah. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyampaikan catatan kritis agar jajaran eksekutif memangkas sumbatan birokrasi dan segera memulai pengerjaan fisik di awal tahun anggaran.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menggarisbawahi bahwa pembenahan sarana pendidikan merupakan kebutuhan vital publik yang penundaannya akan mengorbankan waktu belajar siswa di daerah.

“Kami menegaskan agar segera dilaksanakan proses pembangunan dan perbaikan sarana prasarana yang telah direncanakan di tahun 2026 ini,” kata Ahmad Supriyanto, Selasa (16/6/1026).

Pembenahan fisik ini merupakan kewajiban konstitusional untuk menegakkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak mutlak setiap siswa atas sarana belajar yang layak dan aman. Spesifikasi teknis kelayakan yang wajib dipenuhi di lapangan mencakup kekuatan struktur bangunan utama yang aman bencana, rasio luas ruang kelas yang manusiawi, ketercukupan ventilasi dan pencahayaan alami, serta aksesibilitas universal yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Peningkatan infrastruktur sekolah ini juga merupakan bagian dari peta jalan kebijakan makro Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang berfokus pada penguatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM).

Kebijakan ini mengintegrasikan standar lingkungan sekolah sehat (UKS/M), penuntasan masalah 5.610 Anak Tidak Sekolah (ATS) agar kembali ke bangku pendidikan formal, serta perluasan akses beasiswa perguruan tinggi guna menyiapkan daya saing generasi muda daerah menghadapi tantangan global.

Pada postur anggaran makro, total pagu belanja Dinas Pendidikan Bojonegoro dalam APBD 2026 tercatat menembus Rp1,52 triliun. Anggaran ini didominasi oleh pos Belanja Pegawai (gaji dan tunjangan) sebesar Rp987,29 mliar, belanja barang dan jasa operasional, serta alokasi Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp500 mliar sebagai realisasi tahap pertama di tahun 226 ini.

Instrumen Dana Abadi Pendidikan yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) ini diambil sebagai langkah antisipasi strategis daerah untuk melepaskan diri dari ketergantungan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang bersifat tidak terbarukan. Akumulasi dana Rp3 triliun tersebut diproyeksikan terbagi ke dalam lima tahun anggaran, yakni tahun pertama Rp500 miliar, tahun kedua Rp7500 mliar, tahun ketiga Rp750 mliar, tahun keempat Rp500 mliar, dan tahun kelima Rp500 mliar.

Berdasarkan data teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, pengelolaan dana pokok dalam instrumen ini dipastikan tetap utuh secara berkelanjutan. Alokasi program seperti beasiswa daerah dan perluasan akses belajar hanya akan dibiayai menggunakan hasil pengembangan atau bunga dari dana abadi tersebut, sehingga kesinambungan anggaran pendidikan lintas generasi tetap terjamin dengan aman.

Di tengah besarnya fokus dalam mengelola postur anggaran raksasa tersebut, Dinas Pendidikan dituntut mampu menuntaskan implementasi kebijakan strategis Pemkab Bojonegoro ini dengan sukses. Dinas Pendidikan diharapkan dapat merampungkan seluruh pelaksanaan fisik proyek sekolah secara andal dan tepat mutu, meskipun instansi ini pada dasarnya bukan merupakan dinas teknik sektoral yang membidangi urusan konstruksi secara khusus.

Tantangan ini kian berat mengingat jumlah titik lokasi sekolah yang harus dibangun dan direhabilitasi terbilang sangat banyak, sementara keterbatasan internal dinas menjadi kendala nyata akibat minimnya jumlah staf yang memiliki sertifikasi keahlian di bidang teknik bangunan.

Kondisi tersebut memaksa dinas terkait untuk mengoptimalkan jajaran pengawas internal yang ada agar fungsi pengendalian mutu di lapangan tidak kendor.

Pembangunan fisik sarana pendidikan ini merupakan wujud nyata amanah undang-undang yang pemenuhannya membutuhkan kedisiplinan pengawasan di lapangan. Dinas Pendidikan Bojonegoro dituntut memberikan pengawasan maksimal secara internal.

Keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat seperti komite sekolah, dan wali murid ataupun masyarakat secara umum menjadi instrumen krusial sebagai pengawas lapis pertama guna memastikan seluruh anggaran tepat mutu dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun demi mencari keuntungan atau kepentingan pribadi.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!