TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ruang evaluasi besar terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut. Tidak hanya menyangkut aspek hukum di tingkat pusat, publik kini mendorong agar pengawasan juga menyentuh hingga ke tingkat pelaksana di daerah.
Program MBG dirancang sebagai kebijakan nasional untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Namun, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam tata kelola, persoalan transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan menjadi perhatian utama.
Kejagung saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada dua sektor, yakni dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidikan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana implementasi program MBG berjalan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tuban.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Tuban memiliki sekitar 129 SPPG yang tersebar di 20 kecamatan. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Soko menjadi salah satu wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak.
Tercatat terdapat sekitar 17 SPPG di Kecamatan Soko yang tersebar di sejumlah desa. Sebanyak 14 SPPG disebut telah beroperasi, sementara tiga lainnya masih belum berjalan.
Distribusi tersebut meliputi Desa Sokosari dengan lima titik MBG, Desa Simo dua MBG, Desa Menilo satu MBG, Desa Mojoagung satu MBG namun belum operasional. Kemudian Desa Prambontergayang memiliki dua MBG yang telah berjalan dan satu masih belum beroperasi.
Sementara Desa Nguruan terdapat dua MBG yang berjalan dan satu lainnya belum beroperasi. Adapun Desa Sumurcide dan Sandengrowo masing-masing terdapat satu MBG.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi dapur MBG di Kecamatan Soko. Kondisi ini menjadi perhatian publik, bukan semata karena jumlahnya yang besar, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan infrastruktur, kualitas pelayanan, hingga efektivitas pengawasan.
Sebab, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah SPPG yang berdiri, tetapi juga bagaimana setiap dapur mampu memenuhi standar pelayanan, menjaga kualitas makanan, mengelola limbah, serta menjalankan tata kelola yang transparan.
Kasus yang sedang ditangani Kejagung menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh rantai pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, melainkan harus mampu menjangkau seluruh lini pelaksana di daerah.
Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola MBG akan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem, atau hanya berhenti pada persoalan individu.
Dengan jumlah SPPG yang cukup besar, Kecamatan Soko menjadi salah satu wilayah yang patut mendapat perhatian dalam evaluasi pelaksanaan program MBG. Transparansi data, keterbukaan pengelolaan, serta pengawasan berlapis menjadi kunci agar program yang membawa misi sosial tersebut tetap berada pada jalur yang benar.
Redaksi Lingkaralam.com menilai, program sebesar MBG membutuhkan kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang bersih, pengawasan yang kuat, serta keberanian membuka setiap proses secara transparan.




