Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Dinamika PIP di Tuban : Penerima Berganti Tiap Tahun, Ada ATM dan Buku Tabungan Diduga Dikuasai Sekolah

TUBAN, Lingkaralam.com — Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Tuban menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai keterangan dari wali murid dan sumber yang dihimpun media. Selain adanya pola penerima bantuan yang berubah dari tahun ke tahun, muncul pula informasi mengenai penguasaan ATM dan buku tabungan penerima oleh pihak sekolah serta dugaan ketidaksesuaian nominal bantuan yang diterima siswa.

Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, terdapat siswa yang menerima bantuan PIP pada tahun tertentu, namun tidak lagi tercantum sebagai penerima pada tahun berikutnya. Pada tahun selanjutnya, sebagian siswa tersebut kembali tercatat sebagai penerima bantuan.

Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan penerima PIP. Sebab, secara prinsip program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat itu diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membantu kebutuhan pendidikan dan mencegah putus sekolah.

Sejumlah wali murid mengaku tidak memahami alasan anak mereka keluar dan masuk kembali dalam daftar penerima bantuan. Menurut mereka, kondisi ekonomi keluarga maupun status pendidikan anak tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam rentang waktu tersebut.

Secara regulasi, perubahan penerima PIP memang dimungkinkan terjadi karena pemutakhiran data, validasi administrasi, perubahan status penerima, maupun hasil verifikasi pemerintah. Namun apabila pola penerimaan secara bergantian terjadi secara luas dan berulang pada kelompok siswa dengan kondisi yang relatif sama, maka hal tersebut layak mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Di tengah pertanyaan mengenai mekanisme penetapan penerima tersebut, media juga memperoleh informasi lain yang tak kalah penting.

Sejumlah wali murid mengaku tidak memegang buku tabungan yang berkaitan dengan rekening PIP anak mereka. Bahkan, terdapat wali murid yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak sekolah untuk menyimpan buku tabungan tersebut.

“Saya tidak pernah dimintai persetujuan terkait buku tabungan itu,” ujar salah seorang wali murid kepada media, Sabtu (13/6/2026).

Tak hanya buku tabungan, media juga memperoleh keterangan bahwa dalam beberapa kasus ATM yang berkaitan dengan rekening bantuan pendidikan tersebut turut berada dalam penguasaan pihak sekolah.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan penyimpanan dokumen perbankan penerima bantuan serta bagaimana mekanisme pengelolaan rekening yang seharusnya menjadi sarana penyaluran dana kepada peserta didik penerima manfaat.

Dalam penelusuran lebih lanjut, media memperoleh informasi mengenai seorang siswa di salah satu pendidikan dasar swasta yang disebut hanya menerima dana sebesar Rp100 ribu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen rekening, mutasi transaksi, maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

Nominal tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan ketentuan Program Indonesia Pintar, peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) pada umumnya menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Sementara peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp750 ribu per tahun, dan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerima Rp1,8 juta per tahun.

Adapun untuk siswa baru dan siswa pada kelas akhir terdapat ketentuan nominal yang berbeda sesuai petunjuk pelaksanaan program.

Karena itu, apabila benar terdapat siswa yang hanya menerima Rp100 ribu, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah nominal tersebut merupakan keseluruhan dana yang diterima, bagian dari pencairan tertentu, atau terdapat faktor administratif lain yang memengaruhi jumlah dana yang diterima siswa.

Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat sejumlah wali murid menyatakan tidak memiliki akses langsung terhadap ATM maupun buku tabungan yang berkaitan dengan rekening bantuan tersebut. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan wali murid untuk mengetahui secara pasti jumlah dana yang masuk ke rekening maupun riwayat transaksi yang terjadi.

Dalam perspektif tata kelola bantuan publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan. Penerima manfaat pada prinsipnya perlu mengetahui hak yang diterimanya, termasuk nominal bantuan yang ditetapkan pemerintah dan mekanisme pencairannya.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Tuban menilai bahwa persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya mengenai besaran dana yang diterima siswa, melainkan juga bagaimana proses pengelolaan rekening penerima dilakukan, apakah terdapat persetujuan dari wali murid, serta apakah penerima manfaat memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan bantuan tersebut.

Selain itu, perlu pula diperjelas mekanisme penetapan penerima PIP dari tahun ke tahun. Sebab, jika siswa dengan kondisi sosial ekonomi yang relatif sama dapat keluar dan masuk kembali dalam daftar penerima secara bergantian, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan tersebut.

Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, bank penyalur, maupun instansi terkait lainnya mengenai pola penerima bantuan yang berubah dari tahun ke tahun, penguasaan ATM dan buku tabungan penerima, serta informasi mengenai nominal bantuan yang diterima siswa.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lapangan, sekaligus memastikan bahwa bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara tersebut tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

DPRD Tuban diharapkan dapat mengambil peran dalam memastikan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Mereka diharapkan memanggil Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik terkait pola penerima bantuan, pengelolaan ATM dan buku tabungan, serta kesesuaian penyaluran dana kepada siswa penerima manfaat.

Catatan Redaksi : Informasi dalam laporan ini masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!