Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

Anomali Regulasi Ritel Bojonegoro: Ketika Pembatasan Tinggal di Atas Kertas, Pengawasan ? 

Berita Investigasi
Edisi Editorial

BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Polemik keberadaan toko modern berjejaring nasional di Kabupaten Bojonegoro tidak lagi sekadar berkaitan dengan persoalan izin usaha atau jumlah gerai. Setelah menelusuri aspek regulasi dan proses administrasi perizinan pada dua laporan sebelumnya, investigasi jilid ketiga ini menemukan persoalan yang lebih mendasar, yakni efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 sejatinya lahir sebagai instrumen pengendalian. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata ruang usaha ritel modern, tetapi juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keberlangsungan pasar rakyat serta usaha mikro kecil di daerah.

Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan mendasar. Jika kuota toko modern memang telah dibatasi dan bahkan disebut telah terpenuhi sejak beberapa tahun lalu, mengapa publik masih menjumpai bangunan maupun aktivitas usaha baru yang diduga terkait jaringan ritel modern nasional?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena inti dari sebuah regulasi bukan hanya terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada kemampuan pemerintah untuk menegakkan dan mengawasinya secara konsisten.

Antara Sistem OSS dan Kewenangan Daerah

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah perbedaan pendekatan antara sistem perizinan nasional berbasis OSS-RBA dengan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah daerah.

Di tingkat pusat, sistem OSS dirancang untuk mempermudah investasi dan mempercepat pelayanan perizinan. Namun di tingkat daerah, terdapat kebijakan yang membatasi jumlah toko modern demi menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan lokal.

Persoalannya, ketika kedua sistem tersebut tidak terintegrasi secara substantif, maka muncul ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Secara administratif suatu usaha dapat memperoleh identitas berusaha, tetapi secara lokal keberadaannya dapat berbenturan dengan kebijakan pembatasan yang berlaku.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Bojonegoro tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga menyangkut harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pertanyaan tentang Fungsi Pengawasan

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah instansi menyatakan bahwa kewenangan masing-masing terbatas pada tugas pokok dan fungsi yang dimiliki. Dinas Perdagangan menerbitkan dokumen sesuai kewenangannya, DPMPTSP menangani aspek perizinan tertentu, sementara pengawasan lapangan menjadi domain instansi lain.

Meski demikian, pembagian kewenangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Ketika sebuah aktivitas usaha berjalan dan menimbulkan polemik mengenai legalitasnya, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi secara utuh?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena masyarakat tidak melihat proses birokrasi secara parsial. Yang dilihat publik adalah hasil akhirnya: sebuah bangunan berdiri, aktivitas usaha berjalan, dan transaksi berlangsung.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya instansi yang terlibat, melainkan dari kemampuan seluruh instansi tersebut bekerja secara terintegrasi.

Dampak terhadap Pelaku Usaha Lokal

Perdebatan mengenai toko modern sering kali berhenti pada aspek legalitas dan investasi. Padahal terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.

Pembatasan jumlah toko modern pada dasarnya bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan persaingan usaha. Regulasi tersebut lahir dari pertimbangan bahwa pasar rakyat, toko kelontong, dan usaha mikro memiliki posisi yang berbeda dibanding korporasi ritel berskala nasional.

Karena itu, ketika muncul persepsi bahwa pembatasan tidak berjalan efektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan pelaku usaha kecil terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ruang usaha mereka.

Sinkronisasi Data Masih Menjadi Tantangan

Persoalan lain yang mencuat adalah ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah.

Dalam sejumlah keterangan resmi, muncul perbedaan informasi mengenai jumlah gerai, status perizinan, hingga persebaran toko modern yang beroperasi di Bojonegoro. Kondisi ini menunjukkan bahwa sinkronisasi data masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Padahal, data merupakan fondasi utama dalam proses pengambilan kebijakan. Tanpa basis data yang seragam dan diperbarui secara berkala, pengawasan berpotensi berjalan tidak efektif dan sulit menghasilkan penegakan aturan yang konsisten.

Menunggu Kepastian dari Proses Penyelidikan

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Unit Tipikor terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan izin toko modern.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola perizinan yang selama ini berlangsung. Terlepas dari hasil akhirnya nanti, penyelidikan tersebut memiliki arti penting sebagai momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pelayanan publik.

Catatan Jilid III

Dari rangkaian fakta yang telah terungkap dalam tiga jilid laporan investigasi ini, persoalan utama tampaknya bukan lagi sekadar jumlah toko modern yang berdiri di Bojonegoro. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sebuah kebijakan daerah dapat tetap memiliki legitimasi dan wibawa ketika implementasinya memunculkan berbagai pertanyaan di lapangan.

Ketika regulasi membatasi, tetapi aktivitas usaha terus bertambah; ketika kewenangan tersebar di banyak instansi, tetapi pengawasan dinilai belum optimal; dan ketika data antar-perangkat daerah belum sepenuhnya sinkron, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku pelaku usaha, melainkan juga efektivitas sistem tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Akhirnya :

Substansi persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar bertambah atau berkurangnya jumlah minimarket. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi pelaksanaan aturan. Sebuah regulasi akan memiliki legitimasi apabila dijalankan secara konsisten dan dapat diawasi secara efektif.

Di tengah polemik tersebut, publik masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (QPH) terkait indikasi adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan izin toko modern. Hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan ritel modern di Kabupaten Bojonegoro

Oleh : Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!