Minggu, April 19, 2026
spot_img

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, Pembangunan Pompa Air di Sandingrowo Disorot

TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan pelanggaran aturan tata ruang jalan mencuat dalam pembangunan pompa air (dobel) di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Bangunan yang berdiri di ruas jalan kabupaten itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, meski berada dalam ruang pengawasan jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tandon air tersebut tidak melalui koordinasi dengan warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun diberi pemberitahuan terkait proyek tersebut.

“Pihak Pemerintah Desa Sandingrowo tidak pernah ada komunikasi dengan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Saat ditanya terkait persetujuan warga, ia menegaskan tidak pernah ada permintaan izin. “Nggak pernah,” katanya.

Meski demikian, pihak terkait disebut mengklaim bahwa posisi bangunan berada di luar badan jalan utama. Bangunan disebut tidak masuk dalam area pelebaran aspal maupun bahu jalan.

Namun secara regulasi, keberadaan bangunan di sekitar jalan kabupaten tetap wajib memenuhi ketentuan administratif. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap bangunan yang berada di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) harus mengantongi izin dari penyelenggara jalan.

Di tingkat daerah, proses perizinan tersebut dilakukan melalui DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 menegaskan bahwa bangunan di sekitar jalan tidak boleh mengganggu pandangan pengguna jalan, menutup rambu lalu lintas, maupun merusak infrastruktur pendukung seperti saluran drainase.

Tak hanya itu, Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2012 juga mengatur ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) guna mencegah penyempitan ruang jalan.

Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tuban, penertiban dapat dilakukan mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.

Ketiadaan izin, meski pembangunan diklaim menggunakan biaya pribadi, tidak menghapus kewajiban hukum dalam pemanfaatan ruang publik.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada aspek legalitas, tetapi juga etika. Pasalnya, bangunan tersebut disebut dibangun oleh kepala desa sendiri di ruang yang berkaitan dengan fasilitas umum.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!