Lingkaralam.com, Tuban – Pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terverifikasi serta bebas dari potensi praktik praktik Korupsi.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah proyek negara.
Menurut Undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik, maka masyarakat berhak mengawasi setiap kegiatan proyek yang bersumber anggaran dari Pemerintah.
Dalam realisasi kegiatan Rehabilitasi Waduk Desa Jatimulyo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD, bagaimana tidak, hingga saat ini belum di pasang informasi, tentunya ini tidak sejalan dengan Undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Item kegiatan pasangan LPC ukuran (150.150.12cm) K350 sebanyak 390 unit, produk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. Wahyu Mitra Persada RT 01- RW 01 Desa Margorejo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Proyek dengan nilai kontrak Rp. 470.260.269,00.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya.
Oleh : M. Zainuddin.Â