Selasa, April 21, 2026
spot_img

Peredaran Rokok Diduga Ilegal Marak di Media Sosial, Cantumkan Nomor WhatsApp untuk Transaksi

Tuban, Lingkaralam.com — Peredaran rokok berbagai merek yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di media sosial. Sebuah unggahan akun Facebook menawarkan beragam produk rokok dengan mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana pemesanan.

Dalam unggahan tersebut, terlihat puluhan hingga ratusan bungkus rokok berbagai merek dipajang di etalase. Narasi singkat bertuliskan “Monggo ready lagi” disertai nomor kontak +62 857xxxxxx…. mengindikasikan aktivitas jual beli yang terbuka untuk umum.

Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa praktik distribusi rokok tanpa pengawasan ketat masih berlangsung, bahkan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.
Sejumlah warga menilai aktivitas semacam ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, penjualan rokok yang tidak memenuhi ketentuan, tanpa pita cukai resmi atau distribusi di luar jalur dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kalau memang itu rokok ilegal atau tidak sesuai aturan, seharusnya ditindak. Apalagi ini dijual terang-terangan di media sosial,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang nilainya cukup besar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait unggahan tersebut. Namun, masyarakat berharap ada langkah penelusuran dan penindakan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lingkaralam.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta memastikan kebenaran dugaan tersebut.(Tim/Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!