Selasa, April 21, 2026
spot_img

Tanah 1 Hektar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Nasabah di Tuban Soroti Prosedur Pembiayaan

Tuban, Lingkaralam.com <span;>— Kasus eksekusi jaminan kembali menjadi sorotan setelah seorang nasabah pembiayaan mikro di Kecamatan Grabagan, Kabupaten , mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh PNM  ULaMM Bojonegoro Kota.

Nasabah bernama Yatini warga Desa Klumpit, mengaku tanah seluas sekitar satu hektar yang dijadikan agunan telah dilelang. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kreditnya, khususnya terkait tahapan peringatan dan komunikasi dari pihak pembiayaan.

Kronologi: Angsur 6 Bulan, Macet 6 Bulan, Muncul Surat Lelang
Berdasarkan keterangan nasabah, pinjaman sebesar Rp50 juta dilakukan pada tahun 2012 dengan tenor tiga tahun dan skema angsuran bulanan sekitar Rp2,245 juta.

Yatini menyebut sempat melakukan pembayaran selama enam bulan. Namun setelah itu, ia mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak selama enam bulan berikutnya.

“Saya sempat bayar enam bulan. Setelah itu macet sekitar enam bulan, lalu tiba-tiba muncul surat lelang,” katanya, Senin (20/4/2026).

Tidak Pernah Menerima SP1–SP3
Yang menjadi persoalan utama, menurut Yatini, selama masa tunggakan tersebut ia tidak pernah menerima surat peringatan bertahap sebagaimana lazim dalam praktik pembiayaan.

“Selama enam bulan saya macet, tidak pernah ada SP1, SP2, atau SP3. Tahu-tahu langsung ada surat lelang,” katanya dengan raut wajah sedih.

Upaya Koordinasi Tidak Mendapat Respons
Yatini juga mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak pembiayaan saat menerima informasi terkait lelang, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah berusaha koordinasi ke pihak bank, tapi tidak direspons. Padahal saya ingin mencari solusi,” ujarnya.

Agunan Bernilai Jauh Lebih Tinggi
Berdasarkan dokumen SPPT PBB, tanah yang dijadikan agunan memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp360 juta.

Nilai tersebut jauh di atas pinjaman awal Rp50 juta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan mekanisme penyelesaian kredit.

Aspek Prosedur Jadi Sorotan
Dalam praktik hukum pembiayaan, penanganan kredit bermasalah umumnya melalui tahapan:

  • Penetapan wanprestasi
  • Surat peringatan bertahap
  • Pemberitahuan rencana lelang
  • Pelaksanaan lelang melalui mekanisme resmi

Regulasi seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang menekankan pentingnya transparansi dan prosedur dalam eksekusi jaminan.

Tidak adanya tahapan peringatan dan minimnya respons terhadap upaya komunikasi nasabah menjadi poin yang dipertanyakan dalam kasus ini.

Menunggu Klarifikasi Pihak Pembiayaan
<span;>Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PNM ULaMM terkait kronologi dan prosedur yang dijalankan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi:
Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam penyelesaian kredit, terutama pada sektor pembiayaan mikro yang menyasar masyarakat kecil.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!