Selasa, April 21, 2026
spot_img

Dugaan Kredit Fiktif di BRI Unit Soko: Nasabah Minta Keadilan dan Itikad Baik Bank

Tuban, Lingkaralam.com — Kasus dugaan kredit bermasalah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Seorang warga Desa Sandengrowo berinisial MNR mengaku menghadapi tagihan pinjaman yang tidak sepenuhnya ia ajukan, dan kini berharap adanya penyelesaian yang adil dari pihak Bank BRI Unit Soko Tuban.

MNR menjelaskan, awalnya ia hanya mengajukan pinjaman musiman sebesar Rp 6 juta dengan tenor enam bulan untuk kebutuhan pertanian. Namun, akibat gagal panen, kredit tersebut macet dan kemudian diperpanjang menjadi Rp 30 juta. Pinjaman itu pun kembali tidak terselesaikan hingga sekitar tahun 2022.

Permasalahan muncul ketika pihak bank melakukan penagihan dengan nilai yang dinilai tidak wajar oleh nasabah.

“Saya kaget karena ada dua tagihan. Yang saya tahu hanya Rp 30 juta, tapi muncul lagi Rp 50 juta. Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar itu,” kata MNT, Senin (20/4/2026) saat ditemui media ini.

Ia menduga adanya pinjaman lain yang dibuat atas namanya tanpa persetujuan yang sah. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan data oleh oknum internal, meskipun hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Kini, MNR menegaskan bahwa dirinya tidak mencari konflik, melainkan kejelasan dan keadilan atas apa yang ia alami.

“Saya hanya ingin kebenaran. Kalau memang ada kesalahan, saya berharap pihak bank punya itikad baik untuk menyelesaikan. Jangan sampai nasabah kecil seperti saya dirugikan,” katanya.

Ia juga berharap pihak bank membuka ruang komunikasi yang transparan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Saya siap diajak bicara baik-baik. Yang penting jelas mana yang memang tanggung jawab saya dan mana yang bukan,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keamanan data dan prosedur pengajuan kredit. Sejumlah warga mengaku mulai lebih waspada terhadap kemungkinan adanya praktik serupa.

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Unit Kecamatan Soko belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.

Secara prinsip, perbankan memiliki kewajiban menjalankan prosedur yang transparan dan akuntabel, termasuk memastikan setiap pinjaman disetujui secara sah oleh nasabah. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak bank dalam menindaklanjuti kasus ini, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

Seperti diketahui, secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap kredit di Bank Rakyat Indonesia harus atas persetujuan sah nasabah, disertai dokumen dan verifikasi yang valid. Jika ada pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah, hal itu melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi dikenai sanksi hukum.

Selain itu, Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998) menegaskan bahwa bank wajib memiliki sistem pengendalian internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pegawai. Apabila terbukti terdapat kredit yang diajukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan nasabah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga pidana, serta membuka ruang bagi nasabah untuk mengajukan pengaduan resmi dan menuntut penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi perbankan.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!