Tuban, Lingkaralam.com – Terungkapnya pengangkutan ilegal 200 tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Kabupaten Tuban ke Blora menjadi sinyal kuat lemahnya sistem penyaluran dan pengawasan gas bersubsidi di daerah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah aparat Satreskrim Polres Blora mengamankan seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Tuban, di wilayah Kecamatan Jepon, Blora. Ia kedapatan mengangkut ratusan tabung LPG subsidi menggunakan kendaraan pick up yang telah dimodifikasi.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan di jalur Blora–Cepu.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan muatan tertutup terpal dan bak dimodifikasi. Saat diperiksa, ditemukan 200 tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban dan akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp3,8 juta,” tambahnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pick up, ratusan tabung LPG, terpal, troli besi, segel plastik, dan ponsel milik pelaku. FS kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Migas, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Celah Distribusi Terbuka Lebar
Namun di balik pengungkapan ini, perhatian publik justru tertuju pada sisi hulu: bagaimana ratusan tabung LPG subsidi bisa keluar dari Tuban tanpa terdeteksi?
Distribusi LPG 3 kg sejatinya memiliki rantai pengawasan berlapis, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengawasan pemerintah daerah. Fakta bahwa 200 tabung bisa dikumpulkan dan diangkut lintas kabupaten menunjukkan adanya celah serius dalam sistem tersebut.
Jika penyaluran berjalan sesuai aturan, akumulasi dalam jumlah besar semestinya sulit terjadi. Dugaan kuat mengarah pada lemahnya kontrol di tingkat pangkalan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga menilai, praktik seperti ini bukan kejadian baru, melainkan fenomena berulang yang kerap luput dari pengawasan.
“Kalau sampai ratusan tabung bisa keluar daerah, berarti pengawasannya tidak berjalan maksimal,” ujar seorang warga.
Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan LPG subsidi bukan hanya soal penindakan di hilir, tetapi juga pembenahan serius di sisi distribusi. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi penyaluran, potensi penyalahgunaan akan terus berulang dan merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.(Tim/Red).




