Tuban, Lingkaralam.com — Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Tuban disebut-sebut bukan hal baru. Berdasarkan keterangan warga, praktik tersebut bahkan telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sekelompok pria tengah berkumpul di dalam sebuah ruangan dengan penerangan terbatas. Mereka duduk melingkar di lantai, memainkan permainan yang diduga kuat merupakan judi dengan menggunakan kartu dan uang sebagai taruhan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut. Selain melanggar hukum, praktik perjudian dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Sudah lama berlangsung, bukan hitungan bulan tapi tahunan. Kami heran kenapa seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan. Mereka berharap adanya langkah konkret agar praktik serupa tidak terus berlangsung dan meresahkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian yang telah berlangsung lama tersebut.(Tim/Redaksi).




