Lingkaralam.com, Tuban,- Diduga bodong, sebuah bangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Ketambul Kecamatan Palang dan Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, akhirnya disegel oleh Pemkab Tuban. Minggu (25/02/2023).
Penyegelan yang dilakukan aparat Satpol PP Kabupaten Tuban beserta dinas tekait ini, Anehnya ketika pembangunan menara telekomunikasi seluler tersebut sudah rampung seratus persen, terindikasi dalam pengawasan dinas terkait dan pemerintah desa kurang maksimal.
Diduga dalam pembangunan tower atau menara telekomunikasi seluler ini tidak diindahkan, maka terpaksa pemerintah daerah dan dinas terkait menyegel, sayangkan, penyegelan tersebut dibuka oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” menurut beberapa warga kepada pewarta lingkaralam.com.
“Idealnya untuk bisa membangun tower, adalah harus terbit perizinannya lebih dulu, kemudian baru membangun (menara seluler), namun data yang diperoleh pewarta lingkaralam.com di wilayah Kabupaten Tuban terdapat beberapa menara telekomunikasi seluler berdiri tegak, yang diduga belum mengantongi izin.
Pemantauan awak media dilokasi, desa Ketambul di dalam mesin book tower atau menara telekomunikasi tersebut tertera logo tulisan Pt Portelindo, sama seperti di Didesa Perunggahan kulon,(Red)