Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Warga Keluhkan Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Desa Sugiwaras,Kecamatan Parengan

TUBAN – Sejumlah warga, menuturkan proyek peningkatan jalan kontrusi aspal di Desa Sugiwaras Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, di keluhkan warga setempat, karena tidak dilaksanakan sesuai didalam kontrak kerja yang disepakati bersama. Selasa (01/08/2023).

“Mau bagaimana lagi. Kami terpaksa diam, Mau mengadu kepada siapa kami juga bingung. Selain itu, yang jelas kami takut karena proyek pemkab. Jangan-jangan kalau kami mengadu malah dicap yang bukan-bukan,” ujar sejumlah warga minggu sore.

Pantauan pewarta lingkaralam.com, pekerjaan proyek peningkatan jalan desa tersebut terlihat pemadatan batu berukuran 35, 23 dan 05 tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis, kemudian jugan nampak pada kualitas batunya pun kurang bagus,

Proyek tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, yang tertera dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Warga lain menuturkan, Tidak jelas proyek tersebut berapa nilai proyeknya dan siapa rekanan yang mengerjakannya. kegiatan Ini tidak ada papan proyek yang dipasang di sekitar lokasi. Padahal keberadaan papan proyek adalah syarat wajib pelaksanaan sebuah proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami gak meminta yang aneh-aneh. Yang penting pembangunan peningkatan jalan desa ini harus dilaksanakan sesuai sepesifikasi teknis yang termaktub dalam kontrak kerja yang sudah disepakati semua pihak.”Ujar warga lainnya.

Karena proyek ini dibiayai uang rakyat, maka sudah sepatutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan aturan dan kontrak kerja yang disepakati semua pihak.

“Jika terjadi masalah kecurangan di dalam pelaksanaan proyek, semua pihak yang menyepakati isi kontrak kerja harus bertanggungjawab sepenuhnya, karena prinsipnya kegiatan ini sifatnya collective, colligial, artinya semua harus bertanggungjawab sesuai fungsi dan perannya masing masing sebagaimana yang tetmaktub didalam kontrak kerja.

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!