Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

Potret: Spirit Warga Sambut Program Sertifikat Hak Milik Istimewa

Lingkaralam.com/Bojonegoro-Selain memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, proses pendaftaran semua obyek tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak melalui program PTSL ini tidak diperlukan prsyaratan yang rigit dan njelimet. Beda dengan persyaratan pengajuan proses setifikasi yang dilakukan secara reaguler.Selasa (14/02/2023).

“Seperti disampaikan Kepala Desa Kurlan , karena program ini (PTSL) istimewa persyaratan administrasinya pun gak ribet. Namanya juga istimewa, Cukup menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga dan pipil pajak (SPPT) sudah langsung diproses. Program ini sangat membantu masyarakat bawah seperti kami-kami ini,” tutur Patmi, salah satu peserta program PTSL di Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo di sela pembagian sertifikat hari ini.

Sejumlah warga lain yang tak kalah semangat menyambut program PTSL yang digulirkan pemerintah tersebut, mengakui proses penertiban sertifikat tanah secara serentak ini biayanya juga sangat murah. Warga yang pernah berusaha mengurus sertifikat miliknya lewat jasa perantara harus bubar jalan karena biaya yang dipatok terlalu mahal.

“Kami sangat senang dengan adanya program PTSL ini. Kalo mengurus lewat jasa perantara pengurusan sertifikat sangat mahal. Untuk satu bidang tanah bisa sampai Rp 5 juta. Tergantung luas lahan yang diajukan,” kata warga lainnya.

Sementara Kepala Desa Gamongan,Kurlan, mengungkapkan sejauh ini pelaksanaan program PTSL mulai dari proses admnistrasi hingga pengukuran bidang tanah tidak ada persoalan berarti. Dia juga menegaskan tidak ada lagi biaya tambahan di lapangan. Suasana kondusif ini terjadi tak lepas dari peran serta masyarakat yang sudah sangat memahami dan sadar akan hak kepemilikan tanah.

“Masyarakat sangat kompak dan antusias menyambut program PTSL ini. Untuk pelaksnaan pengukuran tidak dipungut biaya apa pun. Untuk mari kita jaga suasana kebersamaan ini sehingga tidak ada lagi konflik pertanahan di tengah masyarakat,” terang Kurlan sembari menyebutkan berdasarkan data yang masuk terdapat 1.363 bidang tanah yang mengikuti program PTSL ini.

“Karena PTSL ini program istimewa persyaratannya pun juga istimewa. Masyarakat cukup menyetorkan copy KTP, KK dan SPPT.(Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atau lebih dikenal dikenal dengan pipil pajak,” jlentreh warga Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo. []

SUYATI

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!