Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Penelusuran terhadap fasilitas PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini tidak lagi berhenti pada persoalan sebuah bangunan. Jejaknya mengarah pada rangkaian administrasi yang lebih panjang: tata ruang, penguasaan tanah, perizinan, legalitas bangunan, pengawasan pemerintah daerah, hingga dokumen pengadaan pekerjaan yang berkaitan dengan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Fasilitas tersebut disebut telah berdiri dan digunakan sejak sekitar 2022. Dalam penelusuran spasial awal, titik lokasi bangunan teridentifikasi berada pada area yang tercantum sebagai Kawasan Tanaman Pangan.
Temuan spasial itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kepastian tetap membutuhkan pencocokan titik koordinat dengan peta tata ruang resmi, status lahan, serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Justru di titik itulah persoalannya menjadi menarik.
Sebab, apabila sebuah fasilitas telah berdiri selama bertahun-tahun, pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah bangunan itu ada, melainkan bagaimana pemerintah mengetahui, mencatat, memproses, dan mengawasi keberadaannya.
Hingga kini, sebagian mata rantai tersebut belum terjawab.
Pernyataan DPMPTSP Membuka Pertanyaan Baru
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban menyatakan bahwa hingga hari itu belum ada pengajuan dari PT RJA yang masuk pada aplikasi di pihaknya.
“Hingga sampai hari ini belum ada yang masuk aplikasi pihak kami dari PT RJA,” kata Kepala DPMPTSP Tuban.
Pernyataan tersebut merupakan fakta administratif yang perlu dibaca secara hati-hati.
Keterangan itu tidak serta-merta berarti PT RJA tidak mempunyai izin.
Sebelumnya, DPMPTSP menjelaskan bahwa proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan akun pemohon.
Karena itu, persoalan yang perlu ditelusuri bukan sekadar ada atau tidaknya berkas di meja DPMPTSP.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: di mana posisi administrasi fasilitas PT RJA dalam sistem perizinan pemerintah?
Apakah pernah diajukan melalui OSS? Kapan? Untuk kegiatan apa? Pada titik koordinat mana? Siapa instansi yang memproses? Apakah permohonan pernah ditolak, dikembalikan, masih berjalan, atau telah memperoleh persetujuan?
Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, pernyataan “belum ada yang masuk” belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan status administrasi fasilitas.
Pemerintah Daerah Ingin Cross-check
DPMPTSP sebelumnya juga menyebut perlunya pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami juga sepertinya perlu cross-check langsung. Coba pengawasan, datang ke sana, memastikan,” ujar Kepala DPMPTSP.
Mengenai titik koordinat, DPMPTSP mengarahkan pengecekan kepada PUPR.
Di sini terdapat dua persoalan yang berbeda tetapi saling berhubungan.
Pertama, status administratif dalam sistem perizinan.
Kedua, kondisi faktual di lapangan.
Keduanya semestinya bertemu.
Jika sebuah bangunan secara fisik telah berdiri sejak sekitar 2022, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan kapan fasilitas tersebut diketahui, bagaimana status ruangnya, dan apakah pernah dilakukan pemeriksaan.
Namun hingga 31 Agustus 2026 belum ada kepastian kapan cross-check tersebut dilakukan.
Artinya, satu pertanyaan penting masih terbuka: apakah pengawasan baru akan dilakukan setelah persoalan ini muncul ke publik, atau sebelumnya memang telah ada pemeriksaan yang menghasilkan dokumen?
Jawabannya penting karena menyangkut efektivitas pengawasan, bukan sekadar status satu perusahaan.
PUPR Belum Memberikan Kepastian Tata Ruang
Pertanyaan paling awal dalam rantai tersebut berada pada PUPR Kabupaten Tuban.
PUPR dimintai penjelasan mengenai peruntukan ruang berdasarkan titik koordinat fasilitas PT RJA, termasuk apakah lokasi berada pada kawasan tanaman pangan atau berkaitan dengan KP2B, LP2B maupun LSD.
PUPR juga dimintai penjelasan mengenai kemungkinan adanya KKPR atau PKKPR, proses teknis yang pernah dilakukan, serta apakah pernah ada verifikasi terhadap lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, PUPR belum memberikan jawaban.
Kondisi ini membuat status tata ruang fasilitas tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Peta awal dapat menjadi petunjuk, tetapi bukan keputusan administrasi. Karena itu, titik koordinat dan dokumen resmi PUPR menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan peruntukan ruang.
Di sinilah investigasi administrasi berbeda dari sekadar membaca peta.
Yang diuji bukan hanya warna pada peta, melainkan keputusan dan dokumen yang memungkinkan sebuah kegiatan berlangsung di atas ruang tersebut.
Dari Lahan ke Legalitas Bangunan
Tata ruang juga bukan satu-satunya pintu.
Ada status penguasaan tanah. Ada KKPR atau PKKPR. Ada legalitas bangunan. Ada penggunaan fasilitas. Dan, jika fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan lain, terdapat pula dokumen yang menjelaskan hubungan penggunaan fasilitas tersebut.
Pertanyaan dasarnya:
Siapa menguasai tanah itu?
Untuk kegiatan apa bangunan didirikan?
Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang?
Apakah terdapat PBG atau dokumen legalitas bangunan yang relevan?
Dan apakah fasilitas tersebut pernah diperiksa oleh pemerintah daerah?
Rangkaian pertanyaan itu menjadi penting karena fasilitas tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia menjadi bagian dari kegiatan ekonomi dan, dalam kasus ini, disebut berkaitan dengan aktivitas pekerjaan sektor migas.
Masuk ke Rantai Pertamina EP
Penelusuran kemudian bergeser dari pemerintah daerah menuju dokumen pengadaan.
PT RJA diketahui memiliki aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Jika fasilitas di Desa Rahayu digunakan untuk menunjang pekerjaan tersebut, maka status fasilitas itu tidak lagi semata-mata menjadi urusan internal perusahaan.
Ia dapat menjadi bagian dari proses pembuktian kemampuan perusahaan dalam mengikuti pekerjaan.
Dalam pengadaan, persyaratan peserta dapat berkaitan dengan kemampuan teknis, personel, peralatan, maupun fasilitas pendukung. Karena itu, dokumen penawaran dan dokumen evaluasi menjadi penting untuk diperiksa.
Pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah PT RJA mempunyai bangunan?”
Melainkan:
“Apakah bangunan tersebut pernah digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dalam proses pengadaan?”
Jika pernah, maka perlu dilihat bagaimana fasilitas itu dicantumkan dalam dokumen penawaran dan bagaimana pemberi pekerjaan memverifikasinya.
Apakah hanya diverifikasi keberadaannya?
Atau juga diperiksa dasar penguasaan, legalitas bangunan, dan kesesuaian penggunaannya?
Tanpa dokumen pengadaan, pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan dugaan.
Bagaimana Jika Fasilitas Berkaitan dengan KSO?
Pertanyaan yang sama berlaku jika fasilitas tersebut digunakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Dalam skema seperti itu, perlu diperjelas siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, serta dalam kapasitas apa fasilitas tersebut menjadi bagian dari pekerjaan.
Jika fasilitas tersebut menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan, maka dokumen KSO dan dokumen lelang menjadi penting.
Sebab ada perbedaan antara memiliki fasilitas, menguasai fasilitas, dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas.
Perbedaan administratif tersebut mungkin terlihat kecil, tetapi menjadi penting ketika fasilitas digunakan untuk memenuhi persyaratan sebuah pekerjaan.
Gugatan PTUN Menambah Lapisan Pemeriksaan
Rantai persoalan tersebut memiliki konteks lain yang tidak kalah penting.
Sebelumnya, salah satu badan usaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses dan hasil lelang pekerjaan di lingkungan Pertamina EP.
Perkara tersebut hingga kini masih berproses.
Gugatan tersebut tentu tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa proses lelang telah melanggar aturan. Demikian pula, keberadaan perkara tidak otomatis membuktikan adanya hubungan dengan PT RJA.
Tetapi secara jurnalistik, perkara tersebut membuka jalur pemeriksaan yang berbeda.
Jika sengketa di PTUN menyangkut keputusan atau proses administrasi dalam sebuah lelang, maka dokumen perkara dapat menunjukkan apa yang sebenarnya dipersoalkan oleh penggugat.
Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta gugatan dan substansi gugatan.
Fakta bahwa gugatan diajukan adalah satu hal.
Apa yang disengketakan, keputusan siapa yang digugat, kapan keputusan dibuat, dasar hukumnya apa, serta alasan penggugat mempersoalkannya adalah hal lain.
Karena itu, perkara PTUN tersebut perlu dibaca sampai pada objek sengketanya.
Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?
Ada sejumlah pertanyaan yang layak diperiksa dari dokumen perkara.
Apakah yang disengketakan berkaitan dengan proses evaluasi peserta?
Apakah berkaitan dengan penetapan pemenang?
Apakah berkaitan dengan persyaratan administrasi?
Apakah ada keberatan terhadap kemampuan teknis peserta?
Apakah terdapat persoalan mengenai dokumen pendukung?
Atau justru objek sengketanya berada pada persoalan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan fasilitas PT RJA?
Jawaban atas pertanyaan itu menentukan apakah perkara tersebut memiliki relevansi dengan penelusuran fasilitas di Desa Rahayu.
Jangan sampai keberadaan gugatan digunakan untuk membangun kesimpulan yang tidak didukung dokumen.
Sebaliknya, jangan pula perkara tersebut diabaikan jika ternyata substansinya menyentuh aspek yang sama: persyaratan peserta, verifikasi administrasi, atau proses penetapan pemenang.
Dokumen Lelang Menjadi Kunci
Karena itu, pemeriksaan berikutnya semestinya diarahkan pada dokumen.
Setidaknya terdapat beberapa dokumen yang relevan:
- dokumen pemilihan atau tender;
- persyaratan kualifikasi peserta;
- dokumen penawaran PT RJA;
- berita acara evaluasi;
- dokumen pembuktian kualifikasi;
- dokumen klarifikasi dan verifikasi;
- dokumen penetapan pemenang;
- kontrak pekerjaan;
- dokumen KSO apabila digunakan;
- serta dokumen perkara PTUN yang berkaitan dengan proses atau hasil lelang tersebut.
Dari sana dapat dilihat apakah fasilitas di Desa Rahayu pernah disebut, dalam kapasitas apa, dan apakah keberadaannya menjadi bagian dari penilaian kemampuan peserta.
Ini penting karena legalitas sebuah fasilitas dan kelayakannya sebagai bukti pemenuhan persyaratan tender merupakan dua pertanyaan berbeda.
Sebuah fasilitas dapat ada secara fisik. Tetapi ketika fasilitas itu digunakan sebagai bagian dari dokumen penawaran, muncul pertanyaan tambahan mengenai dasar penguasaan dan bukti yang disampaikan kepada pemberi pekerjaan.
DPRD: Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah
Persoalan ini juga membawa DPRD Kabupaten Tuban ke dalam rantai substansi pengawasan.
Bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya PT RJA, melainkan untuk menguji bagaimana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan.
DPRD dapat dimintai penjelasan apakah keberadaan fasilitas tersebut pernah diketahui pemerintah daerah, apakah persoalan tata ruang dan perizinannya pernah masuk dalam pembahasan, dan bagaimana DPRD melihat pernyataan DPMPTSP bahwa hingga 31 Agustus 2026 belum ada pengajuan PT RJA yang masuk pada aplikasi di pihaknya.
Pertanyaan lain lebih mendasar:
Jika bangunan disebut telah berdiri sejak sekitar 2022, di mana posisi fungsi pengawasan pemerintah daerah selama empat tahun terakhir?
Apakah pernah ada pemeriksaan?
Apakah ada laporan?
Apakah pernah diterbitkan teguran?
Apakah ada dokumen pengawasan?
Atau memang fasilitas tersebut belum pernah masuk radar pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan itu dapat memperlihatkan apakah persoalannya terletak pada perusahaan, pada mekanisme administrasi, pada koordinasi antarinstansi, atau pada lemahnya pengawasan.
Empat Rantai yang Harus Bertemu
Dari penelusuran tersebut, setidaknya ada empat rantai yang harus diuji secara bersamaan.
Pertama, rantai ruang: titik koordinat, tata ruang, kawasan tanaman pangan, KP2B, LP2B, LSD, dan kesesuaian kegiatan.
Kedua, rantai perizinan: OSS, KKPR atau PKKPR, PBG, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan dan bangunan.
Ketiga, rantai pengawasan: kapan pemerintah mengetahui keberadaan fasilitas, apakah pernah melakukan pemeriksaan, dan apa hasilnya.
Keempat, rantai pengadaan: apakah fasilitas digunakan dalam dokumen tender atau KSO, bagaimana peserta membuktikan kemampuan tersebut, dan bagaimana pemberi pekerjaan melakukan verifikasi.
Gugatan PTUN menjadi lapisan kelima yang perlu diperiksa karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses administrasi lelang dipersoalkan oleh pihak lain secara hukum.
Kelima rantai itu tidak boleh dicampuradukkan.
Namun, jika terdapat titik temu di antara semuanya, maka titik temu itulah yang layak diperiksa lebih dalam.
Bukan Mencari Kesalahan, tetapi Menguji Konsistensi Dokumen
Dalam penelusuran seperti ini, ukuran utamanya bukan siapa yang dituduh.
Ukuran utamanya adalah apakah dokumen satu dengan dokumen lainnya konsisten.
Jika peta tata ruang menyatakan suatu peruntukan, dokumen perizinan harus menjelaskan bagaimana kegiatan dapat dilakukan di sana.
Jika bangunan digunakan sebagai fasilitas pendukung pekerjaan, harus ada dasar penguasaan dan penggunaan.
Jika fasilitas dicantumkan dalam dokumen pengadaan, harus dapat diketahui bagaimana pemberi pekerjaan melakukan verifikasi.
Jika proses lelang disengketakan di PTUN, objek sengketanya harus dapat diketahui secara jelas dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan lain yang belum terbukti berkaitan.
Dengan cara itu, penelusuran tidak berubah menjadi tuduhan.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antar-dokumen, perbedaan tersebut menjadi fakta yang layak dimintakan penjelasan.
Menunggu Jawaban dari Para Pihak
Hingga kini, beberapa pertanyaan penting masih terbuka.
PUPR Kabupaten Tuban belum memberikan kepastian mengenai status tata ruang berdasarkan titik koordinat fasilitas.
DPMPTSP Kabupaten Tuban menyatakan hingga 31 Agustus 2026 belum ada pengajuan PT RJA yang masuk pada aplikasi di pihaknya, sekaligus menyebut perlunya cross-check lapangan.
PT RJA masih perlu memberikan penjelasan mengenai status tanah, perizinan, legalitas bangunan, serta penggunaan fasilitas.
PT Pertamina EP Sukowati Field perlu menjelaskan apabila fasilitas tersebut pernah digunakan atau dicantumkan dalam dokumen pengadaan maupun KSO.
Sementara itu, dokumen perkara PTUN menjadi penting untuk mengetahui substansi sengketa lelang yang sedang berjalan dan apakah terdapat irisan faktual dengan persoalan yang sedang ditelusuri.
DPRD Kabupaten Tuban juga memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah melalui fungsi pengawasannya.
Pada tahap ini belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa fasilitas PT RJA melanggar tata ruang atau bahwa proses lelang Pertamina EP bermasalah.
Namun ada sesuatu yang sudah cukup jelas: rantai dokumennya belum seluruhnya terbuka.
Dan justru di situlah persoalan substantifnya.
Sebuah fasilitas yang disebut telah berdiri sejak sekitar 2022 semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen: di atas tanah siapa ia berdiri, berada pada peruntukan ruang apa, atas izin apa digunakan, bagaimana pemerintah mengawasinya, dan—jika menjadi fasilitas pendukung pekerjaan migas—bagaimana keberadaannya diverifikasi dalam proses pengadaan.
Adapun gugatan di PTUN memberi pertanyaan tambahan yang tak kalah penting:
ketika proses dan hasil lelang dipersoalkan di pengadilan, apakah dokumen administrasi dan mekanisme verifikasi yang digunakan dalam proses tersebut benar-benar dapat menjelaskan mengapa seorang peserta dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang?
Jawabannya bukan berada pada asumsi.
Obyek ini berada pada dokumen lelang, dokumen perizinan, catatan pengawasan, dan berkas perkara yang kini sedang berproses.
Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com




