Selasa, September 1, 2026
spot_img

Penggalian Saluran Air Dana Desa Bangunrejo Gunakan Alat Berat, Warga Pertanyakan Padat Karya

TUBAN, Lingkaralam.com – Deru alat berat terdengar saat penggalian saluran air berlangsung di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Tanah dikeruk, batas-batas lahan di sisi saluran ikut menjadi perhatian. Bagi warga, persoalannya bukan sekadar bagaimana saluran air selesai digali, tetapi bagaimana pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dilaksanakan.

Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan alat berat dari pihak ketiga untuk pekerjaan penggalian saluran air. Menurut mereka, terdapat bagian pekerjaan yang semestinya masih dapat dilakukan secara manual dengan melibatkan tenaga masyarakat.

“Kalau menggunakan alat manual untuk tapal batas tidak rusak seperti ini. Ini anggaran dari DD, seharusnya mengutamakan padat karya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Penggunaan alat berat memang tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran. Dalam kondisi tertentu, alat berat bisa dibutuhkan untuk mempercepat atau menyelesaikan pekerjaan yang secara teknis sulit dilakukan secara manual.

Namun, ketika kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa, warga mempertanyakan dasar dan kebutuhan penggunaan alat berat tersebut.

Apakah seluruh penggalian saluran memang membutuhkan alat berat? Ataukah sebagian pekerjaan masih memungkinkan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat desa?

Pertanyaan itu menjadi penting karena Dana Desa tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan fisik. Pelaksanaan kegiatan juga berkaitan dengan pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Untuk pelaksanaan Dana Desa tahun 2026, ketentuan operasionalnya antara lain mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam konteks pekerjaan yang dibiayai Dana Desa, prinsip swakelola dan pelibatan masyarakat perlu menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang warga lainnya mengatakan, keterlibatan pihak ketiga semestinya tidak serta-merta mengambil alih pekerjaan yang masih bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Pihak ketiga atau penyedia hanya dapat dilibatkan secara terbatas apabila ada bagian spesifik yang tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa,” ujarnya.

Namun, warga mengaku tidak leluasa menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka.

“Kami orang kecil, Mas. Kita takut dicap, soalnya ini proyek pemerintah,” ujar warga lainnya.

Di sinilah persoalan penggalian saluran air tersebut menjadi lebih luas. Bukan hanya soal tanah yang dikeruk dan saluran yang dibangun, tetapi juga soal bagaimana uang desa diterjemahkan menjadi pekerjaan bagi masyarakat desa.

Karena itu, pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan alat berat dalam penggalian saluran air tersebut, termasuk nilai kegiatan, mekanisme pelaksanaan, pihak yang menyediakan alat berat, serta bentuk keterlibatan tenaga kerja masyarakat.

Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi Pemerintah Desa Bangunrejo terkait pekerjaan tersebut.

Sebab pembangunan yang menggunakan Dana Desa seharusnya tidak hanya meninggalkan saluran air yang selesai digali, tetapi juga meninggalkan manfaat yang dirasakan masyarakat yang menjadi pemilik anggaran tersebut.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!