Selasa, September 1, 2026
spot_img

BPSK Bojonegoro Tegaskan Hak Konsumen: Sengketa Bisa Diselesaikan Gratis di Luar Pengadilan

Tuban, Lingkaralam.com — Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha tidak harus selalu membawa persoalannya langsung ke pengadilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Ketua BPSK Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Imam Affan Tsaniya, S.STP., M.H., mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian atau sengketa dengan pelaku usaha agar tidak ragu menggunakan jalur tersebut.

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan sengketa ke BPSK tanpa dikenakan biaya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat selaku konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atau memiliki konflik sengketa dengan pelaku usaha, silakan mengajukan gugatan ke BPSK. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Muhammad Imam Affan Tsaniya.

Secara hukum, hak konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada konsumen yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum. Penyelesaian juga dapat ditempuh di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak.

Sementara itu, Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur tugas dan kewenangan BPSK. Di antaranya menerima pengaduan konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa, memanggil pelaku usaha, menghadirkan saksi maupun ahli, memeriksa dokumen atau alat bukti, hingga memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

Dalam penyelesaian sengketa, BPSK dapat menggunakan mekanisme mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Artinya, BPSK bukan sekadar tempat menerima keluhan, tetapi memiliki mandat hukum untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen sesuai kewenangannya.

Muhammad Imam menegaskan, kewenangan tersebut tetap memiliki batas. BPSK tidak dapat menangani seluruh persoalan masyarakat secara otomatis hanya karena terdapat hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

“BPSK hanya bisa membantu menyelesaikan kasus yang sudah masuk dalam gugatan di BPSK. Adapun untuk kasus yang tidak diajukan atau tidak digugat di BPSK, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperoleh penyelesaian melalui BPSK harus mengajukan sengketa melalui mekanisme yang berlaku. Setelah perkara masuk, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia.

Lebih jauh, UU Perlindungan Konsumen juga memberikan kewenangan kepada BPSK untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha dalam perkara tertentu. Pasal 60 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur kewenangan tersebut, termasuk penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta untuk pelanggaran tertentu yang disebut dalam pasal tersebut.

Adapun putusan majelis BPSK dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 54 ayat (3) disebut bersifat final dan mengikat, dengan tetap terdapat mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan BPSK menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen yang dapat digunakan masyarakat ketika berhadapan dengan sengketa dengan pelaku usaha.

Pesannya sederhana: ketika hak konsumen dirugikan, persoalan tidak semestinya berhenti pada keluhan. Ada jalur hukum yang disediakan negara, dan BPSK merupakan salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!