TUBAN, Lingkaralam.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 825 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Dari jumlah tersebut, enam dapur SPPG di Kabupaten Tuban turut masuk dalam daftar yang dikenai sanksi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Dalam surat itu, BGN menyatakan sanksi diberikan untuk menekan risiko operasional serta menjaga integritas dan mutu program nasional pemenuhan gizi.
Enam SPPG di Tuban yang dikenai pemberhentian operasional sementara yakni SPPG Talangkembar, Kecamatan Montong; SPPG Kedungrojo dan SPPG Kesamben, Kecamatan Plumpang; serta SPPG Nguruan, SPPG Sumurcinde dan SPPG Sandingrowo, Kecamatan Soko.
Enam SPPG Masuk Kategori SPS 2
Berdasarkan surat BGN tersebut, keenam SPPG Tuban masuk kategori Sanksi Pelanggaran Standar 2 (SPS 2).
Dalam dokumen yang sama, keenamnya dikategorikan sebagai pelanggaran non-kejadian menonjol. Dengan demikian, sanksi tersebut tidak disebut sebagai akibat kasus keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
BGN menjelaskan SPS 2 sebagai kategori pelanggaran standar yang membutuhkan perbaikan besar (major improvement) sebelum operasional SPPG dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Secara umum, cakupan SPS 2 dapat berkaitan dengan administrasi dan akuntabilitas keuangan, pemenuhan standar higiene dan sanitasi, kelengkapan sertifikasi seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kesesuaian kondisi fisik dan tata kelola dapur dengan SOP.
Namun, cakupan tersebut merupakan penjelasan umum mengenai SPS 2, bukan rincian temuan terhadap keenam SPPG di Tuban.
Jenis dan bentuk ketidaksesuaian pada masing-masing dapur tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen resmi BGN. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh persoalan yang menjadi cakupan SPS 2 langsung disimpulkan terjadi pada enam SPPG tersebut.
Pengawasan Menjadi Perhatian
Pemberhentian sementara terhadap enam SPPG di Tuban juga menempatkan aspek pengawasan sebagai perhatian penting.
Sanksi tersebut menunjukkan adanya proses pemantauan BGN terhadap pemenuhan standar operasional SPPG. Namun, dari sisi tata kelola, publik berkepentingan mengetahui apa ketidaksesuaian spesifik yang ditemukan pada masing-masing dapur dan kapan persoalan tersebut diketahui.
Pertanyaan tersebut penting untuk melihat bagaimana mekanisme verifikasi awal dan pengawasan berkala dilakukan sebelum SPPG menjalankan kegiatan operasional.
Sebab, pengawasan tidak hanya berfungsi menemukan ketidaksesuaian setelah operasional berlangsung, tetapi juga memastikan risiko dapat dikendalikan sejak awal.
Khusus di Tuban, rincian mengenai dasar pemberian SPS 2 terhadap masing-masing SPPG menjadi penting untuk dibuka agar publik dapat membedakan antara fakta hasil pemeriksaan dengan cakupan umum kategori pelanggaran.
Sanksi Bersifat Sementara
BGN menyebut sanksi SPS 2 bersifat dinamis. Status pemberhentian operasional dapat dicabut apabila SPPG memenuhi kewajiban dan memperbaiki ketidaksesuaian yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Kepala SPPG terdampak juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum penutupan fisik dijalankan secara penuh.
BGN menegaskan seluruh layanan dan proses administrasi di lingkungan BGN dilaksanakan secara profesional, transparan dan tanpa biaya.
Sebaliknya, SPPG yang tetap beroperasi selama masa pemberhentian sementara berpotensi dikenai sanksi lanjutan yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, suspend terhadap enam dapur SPPG di Tuban bukan sekadar penghentian kegiatan. Keputusan tersebut menjadi instrumen koreksi untuk memastikan standar yang ditetapkan BGN benar-benar dipenuhi sebelum operasional kembali dibuka.
Pada titik ini, ukuran keberhasilannya bukan hanya kapan enam dapur tersebut kembali beroperasi, melainkan apakah perbaikan yang diwajibkan telah dilakukan dan diverifikasi secara memadai.
Oleh: Suprapto




