TUBAN, Lingkaralam.com – Warga Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mempertanyakan belum dipasangnya kembali portal pembatas kendaraan di salah satu akses jalan desa tersebut.
Portal itu sebelumnya digunakan untuk membatasi kendaraan berat, terutama truk tronton, agar tidak melintas di ruas jalan yang berada di kawasan permukiman warga.
Persoalan muncul setelah portal dibongkar pada 2023. Pembongkaran dilakukan ketika pemerintah daerah mengerjakan pembangunan jalan rigid beton di ruas tersebut untuk memudahkan mobilisasi alat berat dan material proyek.
Pekerjaan jalan disebut telah selesai pada akhir 2023. Namun, hingga September 2026, portal tersebut belum kembali terpasang.
Kondisi itu membuat warga mempertanyakan alasan pemerintah daerah belum mengembalikan fasilitas pembatas kendaraan tersebut.
“Di tempat lain, seperti jalan masuk Maibit dan jalan masuk Dusun Prumbon di Desa Kebonagung, portalnya sudah dipasang kembali. Kenapa yang di Pandanagung belum? Ada apa?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (13/9/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam membatasi kendaraan berat di ruas jalan yang dinilai membutuhkan perlindungan.
Warga meminta Pemkab Tuban menjelaskan apakah terdapat perbedaan status jalan, fungsi jalan, pertimbangan teknis, atau alasan lain yang membuat portal di Pandanagung belum dipasang kembali.
Truk Tronton Melintas Bebas
Sejak portal tidak lagi terpasang, kendaraan berat disebut lebih leluasa memasuki ruas jalan tersebut.
Warga khawatir lalu lintas kendaraan bertonase besar berdampak terhadap kondisi jalan rigid beton yang dibangun melalui anggaran pemerintah daerah.
Mereka menilai pembatasan kendaraan perlu dilakukan apabila ruas tersebut memang tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan berat. Selain menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga, pembatasan juga dinilai penting untuk menjaga usia layanan infrastruktur yang telah dibangun.
“Jalan ini sudah dibangun dengan anggaran pemerintah. Kami hanya ingin jalan yang sudah bagus ini tetap dijaga dan tidak cepat rusak karena kendaraan berat,” kata warga tersebut.
Siapkan Surat kepada Pemkab
Warga tidak lagi hanya menyampaikan keluhan secara lisan. Perwakilan masyarakat Desa Pandanagung berencana mengirimkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban serta Bupati Tuban.
Melalui surat tersebut, warga akan meminta penjelasan mengenai dasar pembongkaran portal pada saat pembangunan jalan 2023 dan alasan fasilitas tersebut belum dipasang kembali setelah proyek selesai.
Warga juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai pengaturan kendaraan berat di ruas jalan tersebut.
Bagi warga, persoalan portal bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah pembatas jalan. Mereka ingin memperoleh kejelasan mengenai kebijakan pemerintah dalam menjaga jalan yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah.
Perbedaan kondisi dengan sejumlah ruas jalan lain yang portalnya telah kembali dipasang membuat warga berharap Pemkab Tuban memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda.
Oleh : M. Zainuddin




