Sabtu, September 5, 2026
spot_img

Mobilisasi Rig Sudah Berjalan, Pekerjaan Rigid Beton APBD Justru Dihentikan Sementara

TUBAN, Lingkaralam.com – Kebijakan percepatan pelaksanaan pembangunan yang ditekankan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky pasca disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tampaknya menghadapi tantangan di lapangan. Pada ruas Jalan Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung, Kabupaten Tuban, aktivitas mobilisasi rig migas telah berlangsung, sementara pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai APBD justru dihentikan sementara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP–PT Tawun Gegunung Energi melalui surat Nomor 177/08-26/GM/TGE tertanggal 28 Agustus 2026 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan perbaikan jalan kepada Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban.

Dalam surat tersebut, perusahaan meminta penundaan selama 10 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 7 September 2026, dengan alasan adanya kegiatan mobilisasi rig dari Lapangan Tawun Gegunung yang melintasi ruas jalan Banjarworo–Kumpulrejo. Pihak perusahaan menyebut kondisi jalan perlu tetap dapat digunakan untuk mendukung perpindahan rig dan peralatan pendukung secara aman serta lancar.

Namun hingga kini, belum diketahui adanya jawaban atau persetujuan tertulis dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban atas permohonan tersebut.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas mobilisasi rig telah berjalan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rigid beton yang bersumber dari APBD 2026 pada ruas jalan tersebut telah dihentikan sementara untuk memberikan akses bagi kegiatan mobilisasi peralatan migas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administrasi penghentian sementara pekerjaan proyek pemerintah daerah tersebut. Sebab secara prosedural, surat yang diajukan perusahaan masih berstatus permohonan dan belum diketahui memperoleh persetujuan resmi dari instansi teknis yang berwenang.

Jika benar pekerjaan fisik APBD dihentikan sementara sebelum adanya keputusan tertulis dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola pelaksanaan proyek daerah, termasuk mekanisme koordinasi antara kepentingan pembangunan infrastruktur pemerintah dengan kegiatan operasional sektor migas.

Padahal sebelumnya Bupati Tuban secara tegas meminta seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa hanya sekitar empat bulan hingga akhir tahun.

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegas Bupati saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban Tahun 2026.

Di sisi lain, penghentian sementara pekerjaan konstruksi berpotensi memengaruhi target penyelesaian proyek. Semakin sempit waktu pelaksanaan, semakin besar pula risiko pekerjaan dilakukan secara terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan maupun efektivitas penyerapan anggaran.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban mengenai status surat permohonan penundaan yang diajukan KSO PT Pertamina EP–PT Tawun Gegunung Energi. Selain itu, masyarakat juga menanti kejelasan mengenai dasar penghentian sementara pekerjaan rigid beton APBD yang terjadi bersamaan dengan berlangsungnya aktivitas mobilisasi rig di ruas jalan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban maupun pihak KSO PT Pertamina EP–PT Tawun Gegunung Energi terkait dasar administrasi pelaksanaan penghentian sementara pekerjaan tersebut.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!